Detail Cantuman Kembali

XML

Kontribusi Hukum Pidana Islam Dalam Pembentukan Perundang-undangan Hukum Pidana Nasional di Indonesia


Hukum Islam dalam prospek keberadaan hukum nasional sebagai salah satu aspek ajaran Islam yang diakui keberadaannya dan dianut oleh mayoritas penduduk di Indonesia, memang patut dipertanyakan, sejauh mana peluang ekseptibilitas hukum nasional mendatang terhadap keberadaan ajaran dari hukum Islam tersebut? Dan mungkinkah hukum Islam dalam konsep kepidanaan secara murni dibukukan sebagai sub sistem hukum nasional mendatang. Oleh karena itu dibentuklah suatu usaha-usaha pengkajian, dan penelitian tentang asas-asas hukum pidana Islam yang dapat dikontribusikan kepada hukum pidana nasional di Indonesia yang akan datang, terlebih di era reformasi ini.
Penelitian ini berangkat dari suatu perumusan masalah mengenai aspek hukum pidana Islam dalam penerapannya terhadap usaha pembentukan hukum pidana nasional.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauhmanakah kemungkinan di terapkannya aspek hukum pidana Islam dalam kontribusinya terhadap usaha pembentukan hukum pidana nasional yang akan datang.
Prosedural yang penulis kembangkan dalam penulisan ini adalah meliputi: Pengumpulan data untuk dijadikan sumber yang diambil dari buku-buku kepustakaan, dan pengolahan data dengan menggunakan metode deduksi, yaitu dengan menggunakan data yang umum, selanjutnya disimpulkan menjadi kesimpulan yang bersifat khusus.
Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah: Bahwa eksistensi hukum Islam di Indonesia, telah diakui sebagai hukum positif dengan legitimasi hukum oleh pasal 29 UUD 1945 yang mengatakan adanya aturan peralihan adalah untuk menjamin kepastian hukum. Ketentuan Pasal 4 ayat b(1) UU No. 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok kehakiman yang menegaskan bahwa Peradilan dilaksanakan demi keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, adapun pengkontribusian hukum pidana Islam dalam usaha pembentukan hukum pidana nasional mendatang bukan saja dilakukan asalkan melalui produk inkonstitusional badan legislatif, mengenai gagasan-gagasan yang dapat dikontribusikan sebagai masukan di BPHN ( Badan Pembinaan Hukum Nasional) adalah konsep jarimah ta'zir, diyat dan qishos, dan salah satu contoh tentang delik jarimah dalam pasal 285 KUHP yang harus dirubah dan disesuaikan, dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Rohim - Personal Name
Skripsi JS 68
Skripsi JS 68
Text
Indonesia
Fakultas syariah
2000
serang
21.5cm, 28cm, 63hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...