<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="7230">
<titleInfo>
<title>Perbandingan Hukum Positif dan Hukum Islam mengenai Tindak Pidana Perzinahan</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>H. Asmaul Rizki</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher>Fakultas syariah</publisher>
<dateIssued>2012</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>21.5cm, 28cm, 73hlm</extent>
</physicalDescription>
<note>Zina adalah salah satu perbuatan yang sangat dilarang oleh Tuhan karena memiliki dampak yang sangat besar dalam keberlangsungan kehidupan manusia. Zina merupakan prilaku yang tidak bermoral, lepas bebas tanpa kendali, karena adanya pelampiasan nafsu seks dengan lawan jenisnya tanpa mengenal batas-batas kesopanan. Pergaulan bebas yang merucut kepada free sex, hingga kumpul kebo sampai pelacuran atau eksploitasi seks di kalangan remaja sangat mengkhawatirkan. Akan tetapi hukum positif di Indonesia dan hukum Islam memiliki perbedaan konsep dalam persoalan zina, sehingga menimbulkan produk hukum yang berbeda. Konsep tindak pidana zina yang terdapat di dalam hukum Islam jauh lebih luas jika di bandingkan dengan konsep tindak pidana zina yang terdapat dalam hukum positif di Indonesia yaitu KUHP pasal 284.
Berdasarkan latar belakang masalah, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana teori tentang perumusan tindak pidana zina menurut hukum Islam? 2. Bagaimana teori tentang perumusan tindak pidana zina menurut KUHP? 3. Bagaimana perbandingan tindak pidana zina menurut hukum Islam dan KUHP pasal 284 dalam kerangka pembaharuan hukum pidana  nasional? .
Tujuan penelitian yaitu 1. Untuk mengetahui teori tentang perumusan tindak pidana perzinahan menurut hukum Islam. 2. Untuk mengetahui teori tentang. 3. Untuk mengetahui perbandingan tindak pidana zina menurut hukum Islam dan KUHP pasal 284 dalam kerangka pembaharuan hukum pidana nasional.
Penelitian dilakukan dengan studi kepustakaan  (Library Research)
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam menyikapi perzinaan yang cenderung meningkat di Indonesia, sudah waktunya dilakukan reformasi atau pembaharuan hukum positif (KUHP) yang mengatur masalah kejahatan seksual itu dengan produk perundang-undangan yang pengertiannya lebih luas dan sanksi hukumnya bernilai pemberatan, yang diharapkan dapat membawa perubahan bagi kehidupan penegakan hukum. Tuntunan itu dapat mempertimbangkan dan mengadopsi eksistensi hukum pidana Islam.</note>
<subject authority=""><topic>Perbandingan hukum positif</topic></subject>
<classification>Skripsi JS 285</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>Skripsi JS 285</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">Skripsi JS 285</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library (4)</sublocation>
<shelfLocator>Skripsi JS 285</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>7230</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2016-01-27 09:07:11</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2016-01-27 09:19:46</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>