Detail Cantuman Kembali

XML

Disparitas Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri Serang (Satudi Kasus Putusan Nomor 901/PID.B/2008/PN.Srg)


Risa Ispramayanti, NIM: 061200014. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dalam proses penyelenggaraaan peradilan dan praktek penegakan hukum. Pada dasarnya faktor yang menyebabkan disparitas pidana terhadap tindak pidana korupsi adalah karena adanya praktek mafia peradilan di dalam tubuh pengadilan yaitu dalam bentuk tawar menawar atau negosiasi putusan (mulai dari bebas hingga putusan sekian tahun ada harganya tersendiri), sehingga berat ringannya putusan yang dijatuhkan tergantung dari besar kecilnya uang suap yang diberikan. Namun hal ini sulit dibuktikan karena bersifat sistematis, konspiratif, kolektif serta dilakukan oleh pemegang otoritas untuk menjatuhkan putusan.
Risa Ispramayanti - Personal Name
Skripsi JS 263
Skripsi JS 263
Text
Indonesia
Fak. Syariah
2010
serang
21,5cm, 28cm, 65hlmn
LOADING LIST...
LOADING LIST...