Detail Cantuman Kembali

XML

POSISI YURIDIS PERWALIAN DAN KEWARISAN ANAK HASIL PERKAWINAN SIRRI


Nama: Siti Nahriyah, NIM: 071100038, Judul skripsi: Posisi Yuridis Perwalian dan Kewarisan Anak Hasil Perkawinan Sirri (Studi Komparatif antara Hukum Islam dan Hukum Positif).

Perkawinan merupakan sebuah tanggung jawab yang besar, Allah SWT. Menurunkan perintah kawin untuk membangun dunia, mengembangbiakan keturunan dan untuk perbaikan alam. Kawin siri (perkawinan tidak dicatatkan) yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan di hadapan petugas pencatat nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di kantor urusan agama. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah kawin siri ini. Tujuan dalam penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui posisi yuridis anak hasil perkawinan sirri menurut hukum Islam dan Hukum positif, 2) Untuk mengetahui posisi yuridis anak hasil perkawinan sirri menurut hukum Islam dan Hukum Positif dalam bidang perwalian dan kewarisan. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah kawin sirri menurut hukum Islam adalah sah apabila kawin sirri tersbut dihadiri oleh wali dan para saksi dan bila dari pernikahan tersbut dari orang tua (ayah)-nya. Sedangkan dalam hukum positif, kawin sirri dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat dengan alasan adanya kekuatan hukum, maka anak yang lahir dari pernikahan sirri tidak mendapat hak perwalian dari kewarisan dari harta orang tuanya.
SITI NAHRIYAH - Personal Name
SKRIPSI ASY 386
SKRIPSI ASY 386
Text
Indonesia
Fakultas syariah dan ekonomi islam IAIN SMH Banten
2012
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 69hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...