Detail Cantuman Kembali

XML

Keterlibatan Presiden Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia Menurut Siyasah Dusturiyah


Isu sentral dalam ketatanegaraan adalah masalah kekuasaan, dalam tatanegara pada dasarnya ada tiga macam kekuasaan yaitu: Kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam sistem negara yang menganut paham pemisahan kekuasaan , kekuasaan tersebut berpisah dengan jelas sehingga dapat mudah untuk meminta pertanggung jawabannya. Lain halnya dengan Indonesia, Indonesia menganut paham pembagian kekuasaan, sehingga antar lembaga itu ada kerjasama dalam satu bidang garapan. Presiden sebagai kepala eksekutif ikut serta dalam pembentukan Undang-Undang padahal, pada awalnya Undang-undang merupakan wewenang legislatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pembentukan Undang-undang di Indonesia, bagaimana keterlibatan Presiden dalam pembentukan Undang-undang, serta bagaimana tinjauan Siyasah Dusturiyah terhadap keterlibatan Presiden dalam pembentukan Undang-undang di Indonesia.
Penelitian bertolak dari pemikiran bahwa kekuasaan dalam negara khususnya dalam bidang perundang-undangan adalah kekuasaan lembaga-lembaga legislatif, karena lembaga inilah yang menentukan aturan-aturan apa yang harus dijalankan oleh eksekutif, tetapi karena adanya keperluan dalam menjalankan negara dan eksekutif lebih mengetahui apa yang dibutuhkan maka eksekutif akhirnya kebagian porsi dalam bidang legislatif.
Penelitian ini dilakukan dengan analisis deskriptif komparatif yang bertujuan untuk menjabarkan permasalahan yang terjadi dengan mengumpulkan data-data yang ada kemudian dibandingkan dan dari perbandingan itu dapat dievaluasi dengan cermat, bagian manasaja yang harus tetap dipertahankan dan bagian mana yang dianggap perlu diubah, demi terciptanya negara yang benar-benar Demokratis, sehingga dapat menjadikan Indonesia yang maju dan makmur.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa dalam proses pembuatan Undang-undang terdapat dua kemungkinan, yaitu usulan DPR dan usulan dari Presiden yang keduanya dibahas secara bersama dan keputusan akhir ada di tangan Presiden. Dalam keterlibatan di dalam pembuatan Undang-undang presiden mempunyai peran yang sangat besar yaitu mempunyai hak "Veto" terhadap sebuah rancangan Undang-undang hingga nampak sekilas bahwa presiden telah berlaku berlebihan, akan tetapi jika ditelusuri dengan lembaga lain misalnya Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka keterlibatan Presiden dalam pembentukan Undang-undang di Indonesia masih dalam kerangka jalur koridor yang benar dan sesuai dengan tujuan Siyasah Dusturiyah dalam menjalankan roda pemerintahan negara.
Abdul Kohar - Personal Name
Skripsi JS 137
Skripsi JS 137
Text
Indonesia
Fakultas syariah
2003
serang
21.5cm, 28cm, 61hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...