<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="6860">
<titleInfo>
<title>TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI WAKAF PRODUKTIF</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>MAD UMAR</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang-banten</placeTerm></place>
<publisher>Fakultas syariah dan ekonomi islam IAIN SMH Banten</publisher>
<dateIssued>2010</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>21.5cm, 28cm, 64hlm</extent>
</physicalDescription>
<note>Nama: Mad Umar, NIM: 05116394, Judul skripsi: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Wakaf Produktif (Studi di Desa Panenjoan Kecamatan Carenang Kabupaten Serang)

Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta miliknya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. Wakif adalah orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang mewakafkan benda miliknya. Bila seseorang yang berwakaf berbuat sesuatu yang menunjukan kepada wakaf atau mengucapkan kata-kata wakaf, maka tetaplah wakaf itu, dengan syarat orang yang berwakaf adalah orang yang sah tindakannya, misalnya cukup sempurna akalnya, ewasa, merdeka dan tidak dipaksa. Begitu pula wakaf produktif, bahwa wakaf yang ada memperoleh prioritas utama ditunjukan pada upaya yang lebih menghasilkan. Pengelolaan wakaf secara produktif untuk kesejahteraan masyarakat menjadi tuntutan yang tidak bias dihindari lagi. Apalagi negeri kita sedang mengalami krisis ekonomi yang memerlukan partisipasi banyak pihak. Tujuan penelitian adalah: 1) Bagaimana tanah wakaf di Desa Panenjoan. 2) Bagaimana pelaksanaan tanah wakaf yang terjadi di Desa Panenjoan. 3) Bagaimana perkembangan tanah wakaf yang diproduktifkan di Desa Panenjoan. Langkah-langkah yang ditempuh dalam peneliian ini adalah merupakan penelitian lapangan dengan teknik wawancara dan observasi juga menggunakan buku-buku yang ada hubungannya dengan skripsi yang di bahas. Kesimpulan yang dapat diambil adalah: 1) Tanah wakaf di Desa Panenjoan hanya wakaf berupa sawah dengan seluas 1.55M2, dan belum ada wakaf lainnya, 2) Pelaksanaan tanah wakaf di desa Panenjoan tidak ada merasa dibebani atau keberatan. 3) Perkembangan tanah wakaf yang di produktifkan di Desa Panenjoan sangatlah berkembang, karena setiap penghasilannya meningkat, dan juga memberi motivasi pada masyarakat.</note>
<subject authority=""><topic>IMPLEMENTASI WAKAF</topic></subject>
<classification>SKRIPSI ASY 352</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI ASY 352</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI ASY 352</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library (4)</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI ASY 352</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>6860</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2016-01-08 13:42:45</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2016-01-08 13:43:09</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>