Detail Cantuman Kembali
PEMANFAATAN KOTORAN BABI DITINJAU DARI ASPEK EKONOMI DAN HUKUM ISLAM
Nama: Muchlis, NIM: 966.4959, Judul skripsi: Pemanfaatan Kotoran Babi Ditinjau dari Aspek Ekonomi dan Hukum Islam (Studi di Desa Ketapang Margamulya Kecamatan Mauk Kodya Tangerang)
Islam secara tegas dan pasti memaparkan perihal yang diharamkan dan perihal yang dihalalkan dan pemberlakuannya dimulai sejak diterapkannya, yakni pada masa Al-Qur'an diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Namun demikian, pada perkembangannya, khusus pada penetapan halal dan haram, pendapat para shahadat, tabi'in dan para ulama yang lainnya ikut intervensi dalam memahami ungkapan halal dan haramnya sesuatu. Begitu juga pengharaman babi secara syari'at daging babi. Namun demikian dalam hal pemanfaatan bagian-bagian dari tubuh babi (tidak untuk dimakan) seperti kotoran, bulu, tulang, dan kulitnya, dikalangan para ulama terdapat perbedaan persepsi, misalnya saja ulama madzhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hambali dengan tegas menyatakan bahwa babi dan keseluruhan bagian adalah haram.
SKRIPSI MUA 77
SKRIPSI MUA 77
Text
Indonesia
Fakultas syariah dan ekonomi islam IAIN SMH Banten
2000
serang-banten
21.5cm, 28cm, 67hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







