Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Tentang Pelaksanaan Zakat Hasil Perkebunan Karet (Studi Kasus di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Lahat)
Helmiyati, NIM: 9564802. Zakat merupakan salah satu dari sekian dari kewajiban yang menyangkut harta benda seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan kewajibannya. Zakat hasil perkebunan karet wajib hukumnya berdasarkan surat al-baqarah : 267 yang memberikan gambaran secara umum tentang kewajiban zakat terhadap hasil bumi dan tearmasuk didalamnya hasil perkebunan karet. Adapun nisbahnya yaitu diqiaskan pada pendapat perdagangan yaitu perdagangan emas atau perak yaitu 96 gr (emas) mengingat hasil perkebunan karet diperoleh setiap hari
Helmiyati - Personal Name
Skripsi MUA 203
Skripsi MUA 203
Text
Indonesia
Fak. Syariah
1999
serang
21,5cm, 28cm, 63hlmn
LOADING LIST...
LOADING LIST...