Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Zakat Tanaman Hidroponik (Satudi di Pusat Promosi & Pemasaran Bunga dan Tanaman Hias Rawa Belong Jakarta Barat)
Yayan Haryani, NIM: 99335567.Zakat merupakan ibadah maaliyah ijtimaiyah (inbadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan dan kemasyarakatan) dan merupakan salah satu dari rukun islam yang mempunyai status dan fungsi yang penting dalam syari'ah isalam sehingga al-qur'an menegaskan kewajiban zakat bersama dengan kewajiban shalat. Pertanian Tanaman Hidroponik yang penghasilannya mencapai jutaan rupiah perbulannya, malah justru belum jelas eksistensinya dalam hal zakat, tetapi hal ini Tanaman Hidroponik dikategorikan hasil tanaman disamakan dengan zakat pertanian jadi wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali panen setelah dipotong biaya produksi, ketentuan zakat Tanaman Hidroponik yaitu 5 wasaq (653 kg gandum) atau seharga dengan itu dan zakatnya adalah 5% karena pengairannya mengeluarkan biaya.
Yayan Haryani - Personal Name
Skripsi MUA 180
Skripsi MUA 180
Text
Indonesia
Fak. Syariah
2004
serang
21,5cm, 28cm, 60hlmn
LOADING LIST...
LOADING LIST...