Detail Cantuman Kembali
PERIKATAN DAN CAKUPANNYA MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Nama: E. Murpi'ah, NIM: 924.025, Judul skripsi: Perikatan dan Cakupannya Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif
Perikatan janji dalam hukum Islam hanyalah pernyataan sepihak yang tidak ada sangkut pautnya dengan orang lain, seperti janji dalam nadzar, janji itu hanya untuk dirinya sendiri, orang lain tidak ikut campur, sedangkan perkataan janji dalam Burgerlijk Wetboek, adalah pernyataan kedua belah pihak yang ada sangkut pautnya satu sama lain, kalau persetujuan menurut hukum Islam adalah sudah menunjukkan perhubungan justru belum ada sangkut pautnya dengan pihak lain. Rumusan masalah: 1) Bagaimana persamaan dan perbedaan perikatan menurut hukum Islam dan Hukum Positif, 2) Apakah obyek dan subyek perikatan menurut Hukum Islam dan Hukum Positif, 3) Sejauh mana akibat hubungan Hukum dalam perikatan.
E. MURPIAH - Personal Name
SKRIPSI MUA 31
SKRIPSI MUA 31
Text
Indonesia
Fakultas syariah dan ekonomi islam IAIN SMH Banten
1999
serang-banten
21,5cm, 28cm, 101hal
LOADING LIST...
LOADING LIST...