Detail Cantuman Kembali
Pelaksanaan Sewa Menyewa Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Pada Rental Logos Computer di Menes)
Euis Nurhayati, NIM: 02335945. Ijarah atau Sewa Menyewa merupakan suatu perjanjian dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lain kemanfaatan dari suatu benda, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan bersasma.
Skripsi MUA 264
Skripsi MUA 264
Text
Indonesia
Fak. Syariah
2006
serang
21,5cm, 28cm, 77hlmn
LOADING LIST...
LOADING LIST...







