Detail Cantuman Kembali
Kewajiban Zakat Fitrah Bagi Anak Yang Lahir Pada Malam Takbir
Zakat adalah Ibadah maaliyyah ijtima' iyyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis, dan menentukan, baik dilihat dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai suatu ibadah pokok, zakat termasuk salah satu rukun (rukun ketiga) dari rukun Islam yang lima, sebagaimana diungkapkan dalam berbagai hadits Nabi, sehingga keberadaannya dianggap sebagai ma'luum minad-diin bidh-dharuurah atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang.
Untuk mempermudah skripsi ini, penulis merumuskan masalahya: 1. Bagaimana pendapat Madzhab Malikiyah, Hanafiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah (Madzhab Empat), mengenai Zakat FItrah bagi anak yang baru lahir pada malam takbir? 2. Bagaimana pendapat Madzhab Ja'fari mengenai Zakat Fitrah bagi anak yang baru lahir pada malam takbir? 3. Bagaimana pendapat Ibnu Hazm mengenai Zakat Fitrah bagi anak yang baru lahir pada malam takbir?
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui: Pendapat Madzhab Empat Mengenai Zakat Fitrah Bagi Anak Yang Baru Lahir Pada Malam Takbir, Pendapat Madzhab Ja'fari Mengenai Zakat Fitrah Bagi Anak Yang Baru Lahir Pada Malam Takbir, Pendapat Ibnu Hazm Mengenai Zakat Fitrah Bagi Anak Yang Lahir Pada Malam Takbir.
Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian skripsi ini adalah: 1. Menurut Madzhab yang Empat, Zakat Fitrah tidak diwajibkan kepada anak yang baru lahir pada malam takbir, karena tidak mendapa akhir bulan Ramadhan. Karena Zakat Fitrah wajib dikeluarkan oleh orang muslim yang sudah baligh, orang merdeka muslim dan setiap muslim yang mempunyai harta lebih dari kebutuhan makan untuk dirinya dan keluarganya. 2. Menurut Ja'fari (Madzhab yang ke Lima) Zakat Fitrah tidak diwajibkan kepada anak yang baru lahir pada malam takbir. 3. Menurut Ibnu Hazm mewajibkan Zakat Fitrah kepada anak yang baru lahir pada malam takbir. Alasannya bahwa janin yang baru berumur 120 hari dalam kandungan ibunya pada malam takbir dikenakan zakat fitrah, apalagi anak yang lahir pada malam takbir.
Diketahui dari Lima pendapat para Ulama maka tidak ada kewajiban Zakat fitrah bagi anak yang baru lahir pada malam takbir dan sebelum terbit fajar hari Raya Idul Fitri.
H. Asep Sunandar Hidayat. H.S - Personal Name
skripsi MUA 384
skripsi MUA 384
Text
Indonesia
Fakultas syariah
2007
serang
21.5cm, 28cm, 69hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...