Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pencucian Uang (Money Laundering) Pada Lembaga Perbankan
Siti Maftukah, NIM: 03336174. Pencucian uang (money laundering) adalah proses pencampuran antara dana yang ada dengan sumber dana yang tidak sah dalam mendapatkannya untuk menyembunyikan dana itu agar sah kelihatannya menurut undang-undang yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram yaitu uang yang berasal dari kejahatan. Kesimpulan: Yang menyebabkan terjadinya kejahatan pencucian uang yaitu nafsu untuk mengubah kekayaan hasil tindak pidana dari kotor menjadi bersih. Modus operasi yang dilakukan adalah Placement, Layering, Integration, Modus menggunakan faktur palsu melalui komputer dan lain-lain.
Siti Maftukah - Personal Name
Skripsi MUA 392
Skripsi MUA 392
Text
Indonesia
Fak. Syariah
2007
serang
21,5cm, 28cm, 79hlmn
LOADING LIST...
LOADING LIST...







