Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Perdata tentang Penangguhan Pembagian Kewarisan (Studi Kasus di Desa Pejaten Kec Kramatwatu Kab Serang)
Penangguhan kewarisan adalah suatu kondisi hukum dimana pembagian harta warisan ditunda atau dihentikan sementara karena adanya keadaan-keadaan tertentu yang menghalangi pelaksanaan pembagian warisan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penangguhan pembagian kewarisan merupakan fenomena yang kerap terjadi dalam masyarakat, terutama di lingkungan keluarga yang masih berduka atau belum siap secara sosial maupun ekonomi untuk melakukan pembagian harta waris. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Faktor apa saja penyebab ditangguhkan pembagian harta kewarisan di Desa Pejaten Kec Kramatwatu Kab Serang Banten? 2) Bagaimana perspektif hukum Islam dalam penyelesaian penangguhan harta waris? 3) Bagaimana perspektif hukum perdata dalam penyelesaian penangguhan harta waris? Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui faktor apa saja penyebab ditangguhkan pembagian harta kewarisan di Desa Pejaten Kec Kramatwatu Kab Serang Banten. 2) Untuk mengetahui bagaimana perspektif hukum Islam dalam penyelesaian penangguhan pembagian harta waris. 3) Untuk mengetahui bagaimana perspektif hukum kuhperdata dalam penyelesaian penangguhan pembagian harta waris. Jenis penelitian ini adalah pendekatan kualitatif jenis lapangan (field research), karena sumber-sumber data yang diperlukan untuk menyusun skripsi ini beberapa orang informan yang memberi infomasi langsung melalui wawancara, selanjutnya dari data hasil penelitian yang telah terkumpul kemudian di analisis dengan metode deskriptif. Deskriptif adalah metode penyajian data secara sistematis sehingga dapat dengan mudah dipahami dan disimpulkan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) Faktor-faktor penangguhan pembagian harta warisan di Desa Pejaten meliputi: para ahli waris karena belum cakap usia (belum dewasa) penguasaan sepihak oleh salah satu ahli waris, kurangnya kesadaran hukum, tidak adanya musyawarah yang tuntas di antara para ahli waris, memanfaatkan harta warisan secara sepihak tanpa persetujuan pihak lain. 2) Dalam perspektif hukum Islam , penangguhan pembagian warisan tanpa alasan syar’i merupakan bentuk kezaliman. Hukum menekankan pentingnya menyegerakan pembagian harta warisan setelah diselesaikannya kewajiban terhadap jenazah. juga menekankan nilai keadilan, amanah, dan musyawarah dalam proses penyelesaian warisan. 3) Dalam perspektif Hukum Perdata, Penangguhan yang dilakukan tanpa persetujuan bersama dan penguasaan sepihak terhadap warisan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata), dan penyelesaiannya dapat diajukan ke pengadilan negeri.
Munawaroh - Personal Name
SKRIPSI HKI 758
2x4.4
Text
Indonesia
2025
serang
xiii + 64 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







