Detail Cantuman Kembali

XML

Kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Dalam Penanganan Konflik Bersenjata Internal (Tinjauan Hukum Tata Negara dan Siyasah Syar’iyah Terhadap Perlindungan HAM dan Kedaulatan Negara).


Konflik bersenjata internal seperti separatisme dan terorisme menjadi ancaman serius bagi kedaulatan negara dan perlindungan hak asasi manusia. Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganannya menimbulkan perdebatan terkait batas kewenangan, supremasi sipil, dan potensi pelanggaran HAM. Oleh karena itu, diperlukan kajian kewenangan TNI dari perspektif hukum tata negara dan siyasah syar’iyah guna menjamin keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan konstitusional. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi tiga pokok persoalan, yaitu: Pertama, Bagaimana kewenangan TNI dalam penanganan konflik bersenjata internal menurut Hukum Tata Negara?; kedua, Bagaimana tinjauan Siyasah Syar’iyah terhadap peran TNI dalam penanganan konflik bersenjata internal?; ketiga, Bagaimana kewenangan TNI dalam penanganan konflik bersenjata internal dalam perlindungan HAM dan kedaulatan negara? Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui kewenangan TNI dalam penanganan konflik bersenjata internal menurut Hukum Tata Negara; kedua, untuk mengetahui tinjauan Siyasah Syar’iyah terhadap peran TNI dalam penanganan konflik bersenjata internal; ketiga, untuk mengetahui kewenangan TNI dalam penanganan konflik bersenjata internal dikaitkan dengan perlindungan HAM dan kedaulatan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dengan menelaah bahan hukum primer berupa UUD 1945, Undang-Undang tentang TNI, Undang-Undang tentang HAM, serta peraturan terkait lainnya, yang didukung oleh bahan hukum sekunder dan tersier. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan konflik bersenjata internal secara konstitusional dibenarkan sepanjang berada di bawah kendali sipil dan berlandaskan peraturan perundang-undangan. Dari perspektif siyasah syar’iyah, pelibatan TNI sah selama bertujuan menjaga kemaslahatan umum, dilakukan secara proporsional, dan tetap menghormati hak asasi manusia. Oleh karena itu, pelaksanaan kewenangan TNI harus dibatasi, akuntabel, dan berorientasi pada keseimbangan antara perlindungan HAM dan penjagaan kedaulatan negara.
Nova Marviana - Personal Name
SKRIPSI HTN 738
341.48
Text
Indonesia
2026
serang
xiv + 119 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...