Detail Cantuman Kembali
Strategi Mediasi dalam Menangani Perkara Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Cilegon (Studi Kasus di Pengadilan Agama Cilegon)
Mediasi perceraian yang disebabkan oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seringkali menghadapi kesulitan. Fenomena ini dapat dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti trauma psikologis yang dialami korban, ketidakhadiran salah satu pihak, dan kurangnya dukungan sistem untuk melindungi korban. Selain itu, ada juga pengaruh sosial yang membuat KDRT dianggap sebagai masalah pribadi yang seharusnya tidak dibawa ke ranah publik atau hukum. Di Kota Cilegon, angka perceraian cukup tinggi dan KDRT menjadi salah satu penyebab utamanya. Fokus penelitian ini mencakup dua rumusan masalah, yaitu: 1. Bagaimana Pengadilan Agama Cilegon menangani problematika mediasi perkara perceraian akibat KDRT? 2. Bagaimana metode mediasi yang digunakan oleh mediator hakim atau nonhakim dalam menangani perceraian yang disebabkan oleh KDRT?. Penelitian ini bertujuan untuk: 1. Mengetahui bagaimana problematika saat menangani mediasi perkara perceraian akibat KDRT di Pengadilan Agama Cilegon. 2. Mengetahui apakah ada strategi khusus oleh mediator hakim atau mediator nonhakim untuk menangani perkara perceraian akibat KDRT di Pengadilan Agama Cilegon. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk mendapatkan pemahaman mendalam tentang fenomena strategi mediasi dalam kasus perceraian yang dipicu oleh KDRT. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu mengkaji hukum yang berlaku dan penerapannya dalam praktik mediasi di Pengadilan Agama Cilegon. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan mediator hakim dan nonhakim, observasi terhadap pelaksanaan mediasi, serta studi dokumentasi terkait putusan dan arsip perkara perceraian akibat KDRT. Analisis data secara kualitatif dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman, yang mencakup reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus perceraian akibat KDRT di Pengadilan Agama Cilegon, mediasi menghadapi banyak tantangan, seperti kurangnya itikad baik dari kedua belah pihak, ketidakhadiran salah satu pihak, trauma psikologis korban, serta dominasi dan intimidasi dari pelaku. Untuk mengatasi masalah tersebut, mediator mengadopsi strategi yang adaptif dan berfokus pada perlindungan korban yaitu strategi psikologis dengan bentuk pendekatan empatik dan non-konfrontatif, strategi prosedural yang berbentuk pendekatan secara bertahap dan penggunaan kaukus, serta strategi normatif dan religius dengan bentuknya pendekatan religius & etis. Umumnya, mediasi dalam kasus KDRT tidak berujung pada rujuk, melainkan menghasilkan kesepakatan yang lebih adil terkait akibat hukum perceraian demi melindungi kepentingan korban. Oleh karena itu, mediasi memiliki peran krusial sebagai wadah perlindungan hukum dan keadilan substantif bagi korban KDRT, meskipun seluruh proses tersebut saat ini dilaksanakan oleh mediator hakim tanpa melibatkan mediator nonhakim.
Zaidan Marshendi Rahman - Personal Name
SKRIPSI HKI 757
2x4.33
Text
Indonesia
2026
serang
xvi + 88 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







