Detail Cantuman Kembali
Tradisi Ngeluruh Senggang dalam Tinjauan ‘Urf (Studi Kasus di Desa Lebak Wangi Kec. Lebak Wangi Kab. Serang)
Jika berbicara tentang tradisi di Indonesia, maka ada tradisi di setiap daerah yang masih dijalankan dari dulu sampai saat ini. Tradisi-tradisi tersebut masih dilestarikan dengan baik sesuai dengan budaya daerahnya masing-masing. Salah satu contohnya yakni tradisi ngeluruh senggang. Ngeluruh senggang adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh orang yang ngeluruh untuk mengambil atau mencari sisa-sisa padi yang baru saja selesai dipanen. Dalam pembentukan hukum Islam dibahas tentang sesuatu yang diketahui dan terbentuk dari adat istiadat masyarakat yang dilakukan berkali-kali, maka hal tersebut yang membentuknya sebuah adat, kondisi seperti itu disebut dengan „urf. Pada praktiknya tradisi ini dilakukan dengan cara ada yang meminta izin dan ada juga yang tidak meminta izin kepada pemilik sawahnya. Rumusan Masalah pada penelitiannya adalah 1) Bagaimana pelaksanaan tradisi ngeluruh senggang yang dilakukan di Desa Lebak Wangi? 2) Bagaimana tinjauan „urf mengenai tradisi ngeluruh senggang? Tujuan Penelitiannya adalah: 1) Untuk mengetahui pelaksanaan tradisi ngeluruh senggang yang ada di Desa Lebak Wangi. 2) Untuk mengetahui tinjauan „urf mengenai pelaksanaan tradisi ngeluruh senggang. Penelitian yang penulis lakukan adalah memakai metode kualitatif jenis penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dengan melakukan observasi, partisipasi, wawancara, dan dokumentasi. Dengan menggunakan sumber data sekunder dan primer serta teknik analisis data menggunakan triangulasi teknik. Hasil penelitian menunjukkan bawah: Pelaksanaan tradisi ngeluruh senggang yang terjadi di Desa Lebak Wangi Kec. Lebak Wangi Kab. Serang, sudah dilakukan sejak lama dan masih terus berjalan hingga saat ini. Tradisi ini dilakukan dengan cara sebagian besar tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik sawahnya, akan tetapi ada juga sebagian lainnya meminta izin terlebih dahulu jika pemiliknya sedang berada di tempat saat proses pemanenan. Dilihat dari konsep hukum Islam, tradisi ngeluruh senggang yang dilakukan di desa Lebak Wangi adalah boleh dilakukan karena dalam pelaksanaannya sudah memenuhi syarat diperbolehkannya suatu „urf salah satunya yaitu kegiatan ini sudah memasyarakat dan kebiasaan ini sudah umum dilakukan oleh orang yang ngeluruh di desa Lebak Wangi kec. Lebak Wangi kab. Serang, tanpa adanya pencegahan dan padi yang sudah berjatuhan di tanah atau tidak ikut terpotong pada saat pemanenan sudah tidak dimanfaatkan lagi oleh si pemilik sawah. Dilihat dari konsep kepemilikan dalam Islam kegiatan ngeluruh ini termasuk kepemilikan manfaatnya saja karena orang yang ngeluruh hanya mengambil sisa padi orang lain untuk dimanfaatkannya, jadi kepemilikannya tidak bersifat mutlak milik orang yang ngeluruh.
Wiqoyah - Personal Name
SKRIPSI HES 1080
2x6.9
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 67 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







