Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam terhadap Kewajiban Suami Membayar Nafkah Lampau (Madhiyah) (Studi Putusan Nomor 333/Pdt.G/ 2025/ PA. Pdlg)
Nafkah merupakan kewajiban mendasar suami dalam perkawinan yang menimbulkan konsekuensi hukum jika tidak dipenuhi. Dalam praktiknya, kelalaian pemberian nafkah masih sering terjadi dan memicu tuntutan nafkah madhiyah pasca perceraian. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai kedudukannya dalam hukum Islam serta pertimbangan hakim dalam mengabulkannya di Pengadilan Agama. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pandangan Hukum Islam tentang kewajiban suami membayar nafkah lampau (madhiyah) kepada istri? 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 333/Pdt.G/2025/PA.Pdlg mengenai kewajiban suami membayar nafkah madhiyah? Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui pandangan Hukum Islam mengenai kewajiban suami membayar nafkah lampau (madhiyah) kepada istri. 2) Untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 333/Pdt.G/2025/PA.Pdlg mengenai kewajiban suami membayar nafkah madhiyah. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah, Deskriptif Kualitatif dengan Pendekatan Yuridis Empiris, sumber data Primer diperoleh dari wawancara Hakim yang memeriksa dan memutus perkara, sedangkan data Sekunder dari Peraturan perundang-undangan, Al-Qur'an, Hadits, Kitab Fiqih, Buku, Jurnal, Artikel, serta Putusan Pengadilan Nomor 333/Pdt.G/2025/PA.Pdlg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) dalam hukum Islam, nafkah yang tidak diberikan suami selama perkawinan menjadi hutang yang tetap wajib dibayar selama istri tidak nusyuz. 2) Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 333/Pdt.G/2025/PA.Pdlg mengakui adanya kewajiban pembayaran nafkah madhiyah berdasarkan kelalaian suami dengan mempertimbangkan ketentuan hukum Islam, hukum positif, serta kemampuan ekonomi Tergugat. namun masih terdapat keterbatasan dalam pengaturan dan pelaksanaan nafkah lampau, sehingga diperlukan penguatan regulasi yang menegaskan kewajiban hakim untuk mengabulkan tuntutan nafkah madhiyah sepanjang memenuhi syarat hukum, guna menjamin kepastian dan keadilan bagi para pihak.
Nena Restiani - Personal Name
SKRIPSI HKI 756
2x4.36
Text
Indonesia
2026
serang
xiv + 80 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







