<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="32268">
<titleInfo>
<title>Penitipan Nafkah Mut'ah dan Iddah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata (Studi di Pengadilan Agama Serang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Hapid</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2024</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xi + 165 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Talak merupakan salah satu sebab dan cara berakhirnya perkawinan yang terjadi atas inisiatif suami. Sehingga ada hak-hak yang harus dipenuhi oleh suami terhadap istrinya yaitu pemberian nafkah iddah dan mut’ah. Pemberian nafkah iddah dan mut’ah yang diberikan oleh suami kepada istrinya pada saat sebelum ikrar talak di laksanakan agar kewajiban atau pemenuhan hak-hak istri pasca perceraian bisa terpenuhi secara langsung dan langsung diterima oleh pihak istri. Dilihat dari berbagai kondisi salah satunya pihak istri tidak hadir pada saat persidangan sehingga majlis hakim memutuskan pihak suami untuk menitipkan uang nafkah tersebut kepada pengadilan agar tidak ada lagi suami yang tidak memberikan pemenuhan hak-hak istri pasca perceraian yang tidak diberikan oleh pihak suami. Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana proses dan ketentuan yang berlaku penitipan nafkah mut’ah dan iddah di Pengadilan Agama Serang? Bagaimana pertimbangan hukum perdata ketika hakim mengadili perkara penitipan nafkah mut’ah dan iddah di Pengadilan Agama Serang? Bagaimana Tinjauan Hukum Islam yang mendasari penitipan nafkah mut’ah dan iddah di Pengadilan Agama Serang? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk Mengetahui proses dan ketentuan yang berlaku penitipan nafkah mut’ah dan iddah di Pengadilan Agama Serang. Untuk Mengetahui pertimbangan hukum perdata ketika hakim mengadili perkara penitipan nafkah mut’ah dan iddah di Pengadilan Agama Serang. Untuk Mengetahui Tinjauan Hukum Islam yang mendasari penitipan nafkah mut’ah dan iddah di Pengadilan Agama Serang. Penulis menggunakan metode Penelitian tesis ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yang mendifinisikan suatu pendekatan atau penelusuran untuk dapat melakukan suatu ekplorasi dan memahami gejala yang difokuskan dengan melakukan wawancara terhadap pertisipan melalui pertanyaan yang umum untuk dapat memberikan peluang yang seluas-luasnya untuk mendapatkan informasi dan data. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu 1). Proses dan ketentuan yang berlaku penitipan nafkah mut’ah dan iddah yang dilakukan oleh pengadilan agama Serang nafkah pasca perceraian dengan dasar Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum. Menurut Pasal 1 Nomor 3 Tahun 2017 pedoman mengadili perkara bahwa perempuan berhadapan dengan hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi, perempuan sebagai pihak. 2). Pertimbangan hukum perdata ketika hakim mengadili perkara penitipan nafkah mut’ah dan iddah itu karena berbagai kondisi dan keadaan suaminya pada saat mengucapkan ikrar talak s pihak isteri tidak hadir dikarenakan masih menyimpan kemarahan kepada mantan suami tersebut sehingga hakim mengabulkan untuk menitipak uang nafkah tersebut ke pengadilan. 3). Tinjauan Hukum Islam yang mendasari penitipan nafkah mut’ah dan iddah tersebut para fuqoha imam madzhab bahwasannya nafkah pasca perceraian tersebut harus segera di berikan kepada mantan isterinya agar bisa di ambil manfaatnya oleh pihak isteri, akan tetapi pihak pengadilan telah melakukan ijtihad guna menjaga hak hak pasca perceraian bagi perempuan yaitu dengan adanya peraturan penitipan uang nafkah iddah dan mut’ah dengan maksud mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum adar perempuan tersebut bisa mendapatkan hak nya dengan sempurna.</note>
<classification>2x4.3</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>TESIS HKI 106</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">TESIS HKI 106</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>TESIS HKI 106</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>32268</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-08-27 14:57:55</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-08-27 14:58:07</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>