Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Hukum Islam terhadap Estimasi Takaran pada Jual Beli Pasir (Studi Kasus Toko Bangunan Usaha Berkah Desa Teluknaga)


Toko bangunan Usaha Berkah yang berlokasi di Desa Teluknaga menjadi objek penelitian ini karena dalam praktik jual beli pasir di toko tersebut tidak menggunakan estimasi takaran alat ukur baku. Takaran pasir hanya didasari pada jumlah gerobak yang digunakan saat proses pengangkutan, tanpa memastikan volume pasti sesuai standar ukuran. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan transaksi menurut hukum Islam, terutama terkait dengan kejelasan takaran dan penerapan prinsip keadilan dalam muamalah. Penelitian ini difokuskan pada dua hal pokok, yaitu bagaimana praktik jual beli pasir yang dilakukan di Toko Bangunan Usaha Berkah, serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap estimasi takaran yang digunakan dalam transaksi tersebut. Berdasarkan perumusan masalah tersebut, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana praktik jual beli pasir yang berlangsung di Toko Bangunan Usaha Berkah Desa Teluknaga Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang, serta untuk mengetahui dan memahami kedudukan hukum dari praktik jual beli pasir tersebut ditinjau menurut perspektif hukum Islam. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai mekanisme transaksi yang dilakukan, sekaligus menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip kejelasan takaran dan keadilan yang menjadi dasar dalam hukum muamalah Islam Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi langsung, wawancara mendalam, dan dokumentasi untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai praktik jual beli pasir di Toko bangunan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli pasir di Toko Bangunan Usaha Berkah Desa Teluknaga Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang dilakukan dengan estimasi takaran menggunakan gerobak, tanpa alat ukur baku seperti timbangan atau takaran volume standar. Praktik ini telah menjadi kebiasaan yang diterima oleh masyarakat setempat dan berlangsung atas dasar kesepakatan antara penjual dan pembeli. Dari tinjauan hukum Islam, transaksi tersebut tetap dianggap sah selama memenuhi prinsip kerelaan kedua belah pihak (antarāḍin), tidak terdapat unsur penipuan (gharar) yang merugikan, dan sesuai dengan kebiasaan (‘urf) yang tidak bertentangan dengan syariat. Dengan demikian, meskipun takaran tidak dihitung secara presisi, praktik jual beli pasir tersebut dapat dibenarkan menurut hukum Islam sepanjang tetap menjaga kejujuran dan keadilan dalam pelaksanaannya.
Dodi Setiawan - Personal Name
SKRIPSI HES 1075
2x4.21
Text
Indonesia
2025
serang
xiii + 87 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...