Detail Cantuman Kembali

XML

Penetapan Hak Asuh Anak Belum Mumayyiz kepada Bapak dalam Pandangan Mazhab Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Putusan Pengadilan Tingkat Banding Nomor 10/Pdt.G/2025/PTA.Btn)


Putusan pengadilan tingkat banding yakni Pengadilan Tinggi Agama Banten Nomor 10/Pdt.G/2025/PTA.Btn tentang penetapan hak asuh anak (hadhanah) belum mumayyiz yang diberikan kepada bapaknya menunjukkan adanya penyimpangan dari ketentuan umum yang mengutamakan ibu sebagai pengasuh anak. dalam putusan tersebut, pertimbangan hakim mengenai alasan pemberian hak asuh kepada ayah belum dijelaskan secara jelas. Selain itu, keabsahan putusan tersebut jika ditinjau dari perspektif Mazhab Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam belum tergambarkan secara jelas, sehingga diperlukan kajian lebih lanjut untuk memahami hukum yang digunakan serta kesesuaiannya dengan prinsip hadhanah dan kepentingan terbaik bagi anak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pertimbangan hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Agama Banten menetapkan hak asuh anak yang belum mumayyiz kepada bapak dalam putusan Nomor 10/Pdt.G/2025/PTA.Btn?; Bagaimana keabsahan putusan hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Agama Banten menetapkan hak asuh anak belum mumayyiz kepada bapak pada putusan Nomor 10/Pdt.G/2025/PTA.Btn dalam perspektif mazhab Syafi'i dan KHI? Tujuan penelitian ini adalah ; Untuk mendeskripsikan pertimbangan hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Agama Banten menetapkan hak asuh anak yang belum mumayyiz kepada bapak dalam putusan nomor 10/Pdt.G/2025/PTA.Btn dan untuk menganalisis keabsahan putusan hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Agama Banten menetapkan hak asuh anak belum mumayyiz kepada bapak dalam putusan Nomor 10/Pdt.G/2025/PTA.Btn dalam perspektif mazhab Syafi'i dan KHI. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif terhadap kasus (Case approach) dengan pendekatan kualitatif yakni penelitian yang bersifat deskriptif dimana peneliti menganalisis pemahaman pada bahan hukum yang dilakukan dengan cara menelaah berbagai perkara terkait dengan isu yang sedang dihadapi, dan perkara tersebut telah menjadi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, hak asuh anak kepada bapak didasarkan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak (The Best Interest of The Child), majelis hakim tingkat banding menilai bahwa ketentuan atau hukum terkait dapat dikesampingkan jika terdapat alasan kuat demi kemaslahatan anak. Keabsahan putusan hakim tingkat banding dalam pandangan mazhab Syafi’i jika anak sudah berumur 7 atau 8 tahun maka anak itu dapat memilih ayah atau ibunya, itupun jika ayah atau ibunya dianggap dapat dipercaya, dalam KHI jika anak itu dibawah 12 tahun maka hadhanah akan jatuh kepada ibunya juga jika syarat-syarat mahdun sudah terpenuhi, dalam perkara ini syarat ibu sebagai mahdun tidak dapat terpenuhi baik menurut mazhab Syafi’i ataupun KHI, maka keputusan hakim memberikan hak asuh anak kepada bapak sudah sesuai atau benar.
Putri Khatami - Personal Name
SKRIPSI HKI 754
2x4.37
Text
Indonesia
2025
serang
xiv + 103 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...