Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Bagi Hasil Mertelu dalam Kerjasama Pertanian Padi di Desa Sujung
Mertelu ialah salah satu bentuk kerjasama antara pemilik lahan dan petani
penggarap dengan ketentuan hasil dari sawah tersebut dibagi menjadi tiga bagian
yaitu pemilik lahan, pemilik benih dan penggarap. Mekanisme penggarapan lahan di
Desa Sujung antara pemilik lahan dan petani penggarap dilakukan dengan cara
mengadakan perjanjian terlebih dahulu. Hasil itu dibagi untuk penggarap
Mendapatkan 2/3 (5 kwintal) dan pemilik sawah mendapatkan 1/3 (2,5 kwintal).
Rumusan masalah penelitinnya adalah: 1. Bagaimana Praktek Pelaksanaan
Bagi Hasil Mertelu Dalam Kerjasama Pertanian Padi di Desa Sujung Kecamatan
Tirtayasa Kabupaten Serang?, 2.Bagaimana Praktek Pelaksanaan Bagi Hasil Mertelu
Dalam Kerjasama Pertanian Padi di Desa Sujung Kecamatan Tirtayasa Kabupaten
Serang dalam Hukum Islam?
Tujuan penelitiannya adalah: 1. Untuk Mengetahui Praktek Pelaksanaan Bagi
Hasil Mertelu Dalam Kerjasama Pertanian Padi di Desa Sujung Kecamatan
Tirtayasa Kabupaten Serang, untuk Mengetahui Praktek Pelaksanaan Bagi Hasil
Mertelu Dalam Kerjasama Pertanian Padi di Desa Sujung Kecamatan Tirtayasa
Kabupaten Serang dalam Hukum Islam
Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian kualitatif yang
bersifat lapangan (field research). Dengan menggunakan sumber data primer dan
sumber data sekunder. Dan teknik pengumpulan data penulis peroleh dari
observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukan: 1.Praktek Pelaksanaan Bagi Hasil Mertelu
Dalam Kerjasama Pertanian Padi di Desa Sujung Kecamatan Tirtayasa Kabupaten
Serang, bentuk besaran imbangan bagi hasil dengan menggunakan perbandingan
sistem mertelu yaitu 2/3 hasil untuk penggarap dan 1/3 hasil untuk petani pemilik
lahan. Bentuk besaran imbangan bagi hasil inilah yang saat ini digunakan
masyarakat desa. Desa Sujung dalam melaksanakan perjanjian bagi hasil dalam
bidang pertanian padi. Sistem mertelu tersebut sudah menjadi adat kebiasaan bagi
hasil pertanian padi Desa Sujung dalam praktik mukhabarah hasil bertani dengan
perolehan 2/3 untuk petani penggarap dan benih, pupuk dan alat pertanian
ditanggung sepenuhnya oleh penggarap Sedangkan 1/3 hasil untuk pemilik lahan
sebagai imbal hasil atas lahan pertanian yang disediakanya. 2. Praktek Pelaksanaan
Bagi Hasil Mertelu Dalam Kerjasama Pertanian Padi di Desa Sujung Kecamatan
Tirtayasa Kabupaten Serang dalam Hukum Islam, Dalam praktik mukhabarah di
Desa Sujung tersebut yang melakukan akad mukhabarah tersebut dilakukan secara
lisan akad tersebut dan termasuk „urf shahih karena kebisaan bagi hasil petanian
akad mukhabarah tersebut telah dilakukan berulang-ulang yang dimana sudah
menjadi adat kebiasaan masyarakat Desa Sujung dan tidak bertentangan syariat
Islam.
Umi Atiyah - Personal Name
SKRIPSI HES 1074
2x4.24
Text
Indonesia
2025
Serang Banten
xiv + 84 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







