Detail Cantuman Kembali
Analisis Pelaksanaan Tugas Lurah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 25
Latar belakang penelitian ini berangkat dari pentingnya peran lurah sebagai pelaksana pemerintahan terdepan yang bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini dirumuskan dengan dua permasalahan pokok: (1) bagaimana peran lurah dalam melaksanakan tugasnya di Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan; dan (2) bagaimana lurah mengelola penyelenggaraan pemerintahan kelurahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan tugas lurah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 di Kelurahan Pangkajene, memahami sistem pengelolaan pemerintahan kelurahan, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di tingkat kelurahan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi pustaka. Informan penelitian terdiri atas lurah, aparat kelurahan, tokoh masyarakat, dan penduduk Kelurahan Pangkajene. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif untuk menggambarkan kondisi aktual pelaksanaan tugas lurah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas lurah di Kelurahan Pangkajene secara umum telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, meliputi aspek pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum. Kinerja aparatur kelurahan dinilai baik, transparan, dan partisipatif. Faktor pendukung pelaksanaan tugas antara lain kerja sama antaraparatur, dukungan masyarakat, serta pemanfaatan teknologi informasi. Namun, ditemukan pula hambatan berupa keterbatasan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan kurangnya pemahaman sebagian masyarakat terhadap prosedur administrasi. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa kinerja lurah di Kelurahan Pangkajene telah mencerminkan prinsip good governance yang meliputi transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan partisipasi. Meskipun demikian, peningkatan kapasitas aparatur, optimalisasi teknologi informasi, serta penguatan partisipasi masyarakat masih diperlukan guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan tata kelola pemerintahan kelurahan yang lebih responsif dan berdaya guna.
A.M. Suprayogi A. Walenna - Personal Name
SKRIPSI HTN 736
352.14
Text
Indonesia
2026
serang
xiv + 79 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







