Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Independensi dan Integritas Hakim Mahkamah Konstitusional dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023 Perspektif Fiqh Siyasah


Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada tanggal 29 November 2023 telah menarik perhatian masyarakat Indonesia sejak dibacakan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman berserta delapan hakim Mahkamah Konstitusi lainnya. Dalam menjalankan tugasnya, putusan ini dianggap telah merusak reputasi dan independensi hakim konstitusi yang bebas dan Merdeka. Dalam islam juga mebahas tugas peradilan yang dipimpin oleh qadhi (hakim). Dalam aspek fiqh siyasah terdapat pembahasan mengenai tugas para qadhi yang mengacu pada lembaga peradilan yakni fiqh siyasah qadhaiyyah. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) Apa saja Bentuk Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Mengerluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023? (2) Bagaimana Analisis Fiqh Siyasah tentang Pelanggaran Kode Etik Hakim dalam Mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023? Tujuan Penelitian ini adalah: (1) Untuk Mengetahui Bentuk Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023. (2) Untuk Mengetahui Perspektif Fiqh Siyasah tentang Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research), data yang dapat ditemukan dari berbagai sumber seperti buku-buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta sumber-sumber lainnya. Kemudian menggunakan pendekatan yuridis normative, yang dimana pendekatan ini memfokuskan pada analisis hukum berdasarkan norma-norma hukum yang berlaku seperti Konstitusi, Undang-Undang, dan Peraturan lainnya. Serta ayat-ayat Al-Qur’an terkhusus QS. Ahqaf 46:15, QS. AnNisa 4:58 dan QS. Al-Maidah 5:8. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, 1 hakim MK terbukti melakukan pelanggaran berat dan 7 hakim MK terbukti melakukan pelanggaran ringan yang hanya ditegur secara tertulis dan lisan serta 2 dinyatakan tidak tebukti melanggar kode etik hakim. Dalam perspektif fiqh siyasah hal ini jelas melanggar dan dianggap sebagai pengkhianatan terhadap rakyat dan melanggar prinsip integritas peradilan serta independensi hakim.
SKRIPSI HTN 735
2x4.71
Text
Indonesia
2025
serang
xiii + 134 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...