Detail Cantuman Kembali
Analisis Yuridis terhadap Program Cashback pada Aplikasi LinkAja Syariah menurut Fatwa DSN MUI NO. 116/DSN-MUI/IX/2017
LinkAja Syariah menjadi satu-satunya dompet elektronik yang
disepakati oleh Majelis Ulama Indonesia atau Komite Syariah Indonesia
DSN MUI. Layanan LinkAja Syariah LinkAja ialah layanan e-money
pertama yang bersumber pada syariah serta salah satunya di Indonesia
semenjak diluncurkan pada 14 April 2020. Lebih dari 2,5 juta diseluruh
Indonesia telah menggunakan LinkAja Syariah.
Berdasarkan latar belakang diatas perumusan masalah dari penelitian
ini adalah : 1. Bagaimana mekanisme pelaksanaan cashback pada aplikasi
LinkAja Syariah? 2. Bagaimana analisis yuridis terhadap program cashback
pada aplikasi linkAja syariah menurut Fatwa DSN MUI NO. 116/DSN
MUI/IX/2017.
Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) untuk mengetahui
mekanisme pelaksanaa cashback pada aplikasi LinkAja Syariah, 2) untuk
mengetahui analisis yuridis terhadap program cashback pada aplikasi linkAja
syariah menurut Fatwa DSN MUI NO. 116/DSN-MUI/IX/2017.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan
yurisdis sosiologis, yaitu penelitian yang mengidentifikasikan dan
mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional
dalam sistem kehidupan yang nyata. Sedangkan teknik pengumpulan datanya
menggunakan studi pustaka dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan Hasil penelitian ini
meyimpulkan bahwa 1) Cashback pada LinkAja Syariah merupakan bonus
yang diberikan oleh pihak merchant (pedagang) kepada pengguna atas
terpenuhinya suatu syarat dan ketentuan yang telah dibuat dapat merchant
tersebut. 2) Analisis program cashback pada layanan Syariah LinkAja telah
sesuai dengan syarat dan ketentuan-ketentuan Fatwa DSN MUI NO.
116/DSN-MUI/IX/2017.
Ika Farkha Widiyanti - Personal Name
SKRIPSI HES 1073
332.17
Text
Indonesia
2024
Serang Banten
xii + 92 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







