Detail Cantuman Kembali
Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Mengalami Kekerasan Seksual Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 (Studi Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 161/Pid.Sus/2024/PN SRG).
Kekerasan merupakan perbuatan yang dilarang oleh aturan negara maupun aturan agama, baik kekerasan yang dilakukan oleh siapapun dan terhadap siapapun. Kekerasan pada anak dapat berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan, kemerdekaan secara melawan hukum. Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan yang penuh dengan kekerasan akan mengalami trauma mendalam yang dapat berdampak negatif pada perkembangan mereka hingga dewasa. Tindakan melakukan kekerasan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan ajaran agama islam, yang menekankan untuk menjaga anak dari dalam kandungan hingga anak beranjak dewasa. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1) Bagaimana perlindungan hukum bagi anak yang mengalami kekerasan pada perkara nomor 161/Pid.Sus/2024/PN.SRG? 2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi anak yang mengalami kekerasan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 dan hukum islam? Tujuan penelitian: 1) Untuk mengetahui perlindungan hukum bagi anak yang mengalami kekerasan pada perkara nomor 161/Pid.Sus/2024/PN.SRG., 2) Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi anak yang mengalami kekerasan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 dan hukum islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan jenis penelitian kepustakaan (Library Research) dimana data yang digunakan adalah data kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) Pada putusan pengadilan negeri serang nomor 161/Pid.Sus/2024/PN.SRG menunjukkan upaya hukum yang dilakukan dalam memastikan hak-hak anak terlindungi secara efektif dengan pemberian sanksi pidana selama 11 (sebelas) tahun dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2) Pada undang-undang nomor 35 tahun 2014 mengatur tentang perlindungan anak, menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan anak sebagai korban kekerasan. Perlindungan hukum yang diberikan mencakup beberapa aspek, termasuk pencegahan, penanganan dan rehabilitasi. Dalam maqashid syariah menekankan pada pemenuhan hak-hak dasar anak dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Dalam maqashid syariah perlindungan anak terhadap kekerasan, hifz al-nasl mengharuskan perlindungan terhadap kehormatan, identitas, dan kelangsungan hidup anak agar tidak rusak atau terancam oleh tindak kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Hal ini mencakup memberikan jaminan hidup agar anak-anak terlindungi dari tindakan kekerasan yang dapat merusak fisik, mental, dan moral anak.
Rushita Auliasari - Personal Name
SKRIPSI HKI 755
348.598
Text
Indonesia
2025
serang
xiv + 162 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







