Detail Cantuman Kembali
Implementasi Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (Studi Kasus Alun-Alun Pandeglang)
Kawasan tanpa rokok (KTR) di tetapkan oleh pemerintah daerah sebagai salah satu strategi perlindungan kesehatan. Di antaranya adalah Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 9 Tahun 2021 tentang penetapan kawasan larangan merokok. Regulasi ini tidak hanya bertujuan melindungi perokok aktif dan pasif, tetapi juga membangun kesadaran publik serta mendorong lingkungan publik yang lebih bersih. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana Implementasi Pemberlakuan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Alun-Alun Pandeglang? 2. Bagaimana Perspektif Hukum Islam Mengenai Implementasi Peraturan Bupati Kota Pandeglang Nomor 9 Tahun 2021? Tujuan Masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui Implementasi Pemberlakuan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Alun-Alun Pandeglang. 2. Untuk Mengetahui Perspektif Hukum Islam Mengenai Implementasi Peraturan Bupati Kota Pandeglang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Alun-Alun Pandeglang. Metode penelitian skripsi ini menggunakan jenis Kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis sosiologis. Dalam penelitian ini penulis juga menggunakan teknik pengumpulan data dengan melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian mengenai Implementasi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Studi Kasun Alun-Alun Pandeglang). Hasil observasi dan dokumentasi, peneliti menyimpulkan bahwasannya 1. masyarakat terutama perokok aktif masih banyak yang merokok di area tersebut. Karena tidak adanya kepatuhan dikarenakan belum ada sanksi tegas yang menimbulkan efek jera bagi para perokok, padahal sudah ada peringatan dilarang merokok karena Alun-alun Pandeglang merupakan tempat umum yang dimana masuk kedalam kawasan tanpa rokok. 2. Adapun menurut pandangan Islam, Mejelis Ulama Indonesia akhirnya memutuskan fatwa haram merokok bagi anak-anak, wanita hamil, dan merokok di tempat umum. Walaupun tidak ada satupun nash di dalam Alquran maupun Sunnah yang secara harfiah menyebutkan tentang diharamkanya merokok, tetapi ada kaidah-kaidah umum dalam Alquran maupun Sunnah menunjukan larangannya. Sesuatu yang mengandung mudharat, baik makanan maupun minuman yang mempunyai unsur me-mudharat-kan adalah dilarang. Para ulama sepakat mengharamkan pokok hasyisyah (pokok yang menyebabkan ketagihan) dan pokok lain yang menyebabkan unsur ketagihan.
Siti Marsela - Personal Name
SKRIPSI HTN 734
348.02
Text
Indonesia
2025
serang
xv + 80 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







