Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Akad Mudharabah Mutlaqah Pada Produk Tabungan Rencana iB Maslahah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus BJB Syariah Kc Serang)


Akad Mudharabah Mutlaqah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib), di mana pengelola diberikan kebebasan penuh untuk menjalankan usaha sesuai prinsip syariah tanpa adanya batasan jenis usaha, waktu, atau lokasi. Produk Tabungan Rencana iB Maslahah ditawarkan sebagai solusi perencanaan keuangan masa depan bagi masyarakat yang menginginkan sistem simpanan yang sesuai syariah, khususnya dalam mempersiapkan kebutuhan seperti biaya pernikahan, pendidikan, atau ibadah. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana implementasi akad Mudharabah Mutlaqah pada produk Tabungan Rencana iB maslahah di BJB Syariah KC Serang? dan 2) Apakah pelaksanaan akad Mudharabah Mutlaqah pada produk Tabungan rencana iB maslahah di BJB Syariah KC Serang sudah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam? Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganaisis implementasi akad Mudharabah Mutlaqah pada produk Tabungan Rencana iB Maslahah di BJB Syariah KC Serang, (2) serta menilai kesesuainnya dengan prinsip-prinsip Hukum Islam. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder, data primer berasal dari informasi langsung contohnya observaassi lapangan dan wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari Al-Qur’an, hadist, buku buku,jurnal,artikel, dan literaatur laainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi sedangkan teknik analisis data menggunakan metode deskriptif induktif. Berdasarkan hasil penelitian menyimpulkan bahwa: (1) implementasi akad Mudharabah Mutlaqah pada Tabungan Rencana iB Maslahah di Bank BJB Syariah KC Serang dilaksanakan dengan mekanisme penyetoran rutin nasabah, pengelolaan dana oleh bank, serta pembagian hasil berdasarkan nisbah yang disepakati sejak awal. (2) Produk Tabungan Rencana iB Maslahah telah sesuai dengan ketentuan dalam Fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan dan No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad Mudharabah. Akad dilaksanakan dengan memenuhi syarat dan rukun sesuai fikih muamalah, termasuk adanya ijab qabul, serta kesepakatan nisbah. Namun demikian, terdapat beberapa tantangan dalam pelaksanaannya, seperti kurangnya pemahaman nasabah terhadap mekanisme akad, keterbatasan sosialisasi dari pihak bank, serta kurangnya transparansi dalam penyampaian informasi mengenai pembagian keuntungan dan risiko investasi.
SKRIPSI HES 1072
2x4.23
Text
Indonesia
2025
serang
xv + 78 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...