Detail Cantuman Kembali
Konsep Mahar Jasa Dalam Perkawinan (Studi Komparatif Pendapat Imam Syafi'i dan Abu Hanifah)
Manusia diciptakan oleh Allah SWT sebagai makhluk yang paling mulia diantara makhluk lainnya, Allah SWT menciptakan manusia agar tunduk pada aturannya, termasuk dalam perkawinan, manusia tidak dapat berbuat semaunya seperti binatang, dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 2 menjelaskan bahwa Perkawinan menurut hukum Islam yaitu pernikahan, mitsaqan ghaliizhann yaitu akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melakukannya adalah ibadah. Hukum Islam menentukan bahwa pernikahan itu dilakukan dengan akad atau perjanjian hukum antara para pihak yang disaksikan oleh dua orang laki-laki. Mahar merupakan syarat sah perkawinan. Para ulama‟ mazhab sepakat bahwa tidak ada jumlah maksimal dalam pemberian mahar, akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang batas minimalnya. Syafi‟i dan Imamiyah berpendapat bahwa tidak ada batas minimal dalam pemberian mahar. Segala sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli boleh dijadikan mahar sekalipun hanya satu qirsy. Sementara itu Hanafi mengatakan jumlah minimal mahar adalah sepuluh dirham. Kalau satu akad dilakukan dengan mahar kurang dari itu, maka akad tetap sah, dan wajib membayar sepuluh dirham. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana mahar jasa dalam pandangan Imam Syafi’I dan Abu Hanifah dan faktor apa yang menyebabkan perbedaan pandangan tentang mahar jasa antara Imam Syafi’I dan Abu Hanifah. Adapun tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan mahar jasa dalam pandangan Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi‟i. Dan untuk mengetahi dan menganalisis faktor yang menyebabkan perbedaan pandangan tentang mahar jasa antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi‟i. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep mahar jasa dalam perkawinan dan bagaimana pendapat Imam Syafi’I dan Abu Hanifah tentang mahar jasa. Hasil penelitiaan ini menyimpulkan bahwa Imam Syafi'I berpendapat membolehkan karena mahar yang berupa jasa atau manfaat yang dapat diupahkan sah dijadikan mahar. Imam Abu Hanifah tidak membolehkan terutama mahar berupa jasa dalam membacakan atau mengajarkan ayat-ayat al-Qur’an karena mahar yang berupa jasa tidak termasuk harta yang tidak boleh mengambil upah darinya, sehingga tidak sah untuk dijadikan mahar, namun darinya wajib dibayar mahar mitsil.
Iwan Setiawan - Personal Name
SKRIPSI HKI 751
2x4.3
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 83 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







