<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="32172">
<titleInfo>
<title>Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Organisasi Masyarakat Keagamaan Berdasarkan PP No. 25 Tahun 2024 dan Siyasah Dusturiyah</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Hauzan Afif</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2025</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 125 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Kebijakan afirmatif pemerintah dalam memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan (ormas keagamaan) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena mengubah paradigma pengelolaan sumber daya alam, yang sebelumnya didominasi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menjadi terbuka bagi ormas keagamaan, dengan dalih pemerataan kesejahteraan dan penghargaan atas jasa historis ormas terhadap bangsa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana ketentuan hukum dalam PP No. 25 Tahun 2024 dalam mengatur pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat keagamaan. 2. Bagaimana prinsip-prinsip Siyasah Dusturiyah diterapkan dalam kebijakan pemberian WIUPK kepada organisasi masyarakat keagamaan. Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah: 1 Untuk Mengetahui ketentuan hukum badan usaha milik Ormas Keagamaan atas Pengelolaan tambang pasca diterbitkannya PP No. 25 Tahun 2024. 2. Untuk Mengidentifikasi sejauh mana prinsip-prinsip Siyasah Dusturiyah diterapkan dalam kebijakan pemberian WIUPK kepada organisasi masyarakat keagamaan, serta dampaknya terhadap pengelolaan sumber daya alam. Metode penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian yuridis sosiologis. Dalam penelitian ini Penulis juga menggunakan teknik pengumpulan data dengan melakukan kajian pustaka dan penelusuran kepustakaan serta pendekatan perundang-undangan. Dari penelitian skripsi ini dapat Penulis simpulkan bahwa: Ketentuan hukum dalam PP No. 25 Tahun 2024 mengenai pemberian WIUPK kepada organisasi masyarakat keagamaan merupakan suatu kebijakan afirmatif pemerintah untuk memberdayakan ormas keagamaan secara ekonomi melalui pengelolaan sumber daya alam. Di sisi lain, dalam perspektif Siyasah Dusturiyah, kebijakan ini dapat diterima sepanjang memenuhi syarat kemaslahatan umum dan tidak menimbulkan kezaliman struktural, serta adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya. Namun demikian, potensi konflik kepentingan dan kurangnya kapasitas teknis ormas dalam mengelola pertambangan menjadi aspek krusial yang perlu diantisipasi.</note>
<classification>2x6.2</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 730</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 730</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 730</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>32172</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-08-18 11:07:01</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-08-18 11:07:35</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>