<br />
<b>Notice</b>:  Undefined variable: _title_main in <b>/home/perpus/lib/detail.inc.php</b> on line <b>272</b><br />
<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="32147">
<titleInfo>
<title></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Imam Ali Muhamad</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2025</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiv + 102 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Permasalahan dalam perkawinan pada umumnya disebabkan oleh tidak terpenuhinya kewajiban suami dalam memberikan nafkah lahir, yang dalam kasus ini menimbulkan ketidakpuasan bagi istri dan menjadi pemicu konflik dalam rumah tangga. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini, adalah: 1). Apa dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 1574/Pdt.G/2024/PA.Srg terkait thalak suami yang diajukan karena istri merasa nafkah lahir tidak terpenuh? 2). Bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif mengenai thalak suami akibat tidak terpenuhinya nafkah lahir bagi istri 3). Bagaimana ketentuan tanggung jawab suami dalam memberikan nafkah menurut para Imam Mazhab? Penelitian ini bertujuan untuk 1). Untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum yang diberikan Majelis Hakim dalam menyelesaikan Perkara Nomor : 1574/Pdt.G/PA.Srg. 2). Untuk dapat mengetahui Hukum Islam dan Hukum positif mengenai kasus perceraian karena nafkah lahir. 3). Untuk mengetahui tanggung jawab suami dalam memberikan nafkah perspektif empat Madzhab. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif untuk menilai kesesuaian Nafkah Lahir dengan ketentuan hukum Islam. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kelalaian suami dalam memberikan nafkah lahir secara tidak layak merupakan pelanggaran terhadap kewajiban dasar perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Hukum Islam dan Hukum positif Indonesia sejalan dalam menegaskan bahwa pemberian nafkah merupakan kewajiban utama suami yang bersifat mutlak dan kelalaiannya menjadi alasan sah perceraian. Para Imam Madzhab sepakat bahwa nafkah merupakan kewajiban mutlak suami terhadap istri, meskipun terdapat perbedaan dalam rincian pelaksanaannya. Namun, perbedaan tersebut dapat menunjukkan fleksibilitas hukum islam dalam menyesuaikan kondisi sosial ekonomi, tetapi tetap menyiratkan prinsip utama bahwa nafkah adalah tanggung jawab syar’i suami yang menjadi pilar utama dalam mewujudkan tujuan perkawinan yakni sakinah, mawaddah, dan rahmah.</note>
<note type="statement of responsibility">Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Thalak Suami Akibat Tidak Terpenuhinya Nafkah Lahir bagi Istri (Studi Putusan Nomor 1574/</note><classification>2x4.33</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 749</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 749</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 749</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>32147</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-08-12 10:46:44</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-08-12 10:48:06</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>