Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembagian Hasil Panen Ikan Pada Pemilik Kolam Dan Pemilik Modal Bibit Ikan Air Tawar (Studi Kasus Di Desa Peusar Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang)


Dalam penelitian ini di jelaskan bahwasannya perjanjian pembagian hasil antara pemilik modal dan pemilik kolam Di Desa Peusar Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang yakni perjanjian yang di sepakati masing-masing 50% setelah pemotongan modal di awal, pembebanan kerugian ditanggung seluruhnya kepada pihak pemilik kolam, dalam hal ini penulis meneliti dalam akad perjanjian ini, di tinjau menurut hukum Islam. Perumusan masalah penelitian ini sebagai berikut: 1). Bagaimana praktik bagi hasil antara pemilik kolam dan pemilik modal dalam pengelolaan bibit ikan air tawar di Desa Peusar Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang? 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang praktik bagi hasil antara pemilik kolam dan pemilik modal dalam pengelolaan bibit ikan air tawar di Desa Peusar Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik bagi hasil antara pemilik kolam dan pemilik modal di Desa Peusar Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang praktik bagi hasil antara pemilik kolam dan pemilik modal bibit ikan air tawar di Desa Peusar Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis. Metode pengumpulan data dilakukan melaluai observasi, wawancara, dokumentasi. Dilengkapi dengan data primer mewawancarai pemilik modal dan pemilik kolam. Data sekunder didapat dari artikel, atau sumber literatur lainnya yang relevan. Analisis data melalui reduksi data, penyajian data, dan penerikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa akad bagi hasil antara pemilik kolam dan pemilik modal bibit ikan air tawar dalam tinjauan hukum Islam di Desa Peusar Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang yakni belum sesuai dengan hukum Islam, dan akad ini terjalin ketika pemilik modal memberikan modal bibit ikan air tawar untuk dikelola sepenuhnya oleh pemilik kolam, akan tetapi ada yang tidak sesuai dengan kaidah perjanjian mudharabah. Adapun dalam praktknya menggunakan sistem akad mudharabah menurut pendapat Ulama Malikiyyah, Syafi’iyah, Hanafiah, Hambaliyah sepakat bahwasannya akad mudharabah menggunakan syarat-syarat tertentu yang merugikan pengelola, yakni jika kerugian ditanggung seluruhnya oleh pengelola tidak di bolehkan, adapun seharusnya yang sesuai dengan pendapat para ulama mazhab yakni jika kerugian itu ditanggung semua oleh pemilik modal.
Falah Al Faris - Personal Name
SKRIPSI HES 1068
2x4.1432
Text
Indonesia
2025
serang
xiv + 81 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...