Detail Cantuman Kembali

XML

Status Kemahraman Akibat Radha’ah dan Implikasinya Terhadap Hukum Donor Asi (Studi Komparasi Pendapat Ibnu Hazm Dan Imam Nawawi)


Setiap bayi yang baru lahir memiliki hak dari ibunya untuk mendapatkan Air Susu Ibu (ASI). Namun, tidak semua ibu dapat memenuhi kebutuhan bayinya, karena tidak dapat mengeluarkan ASI atau sebab yang lainnya. Oleh karena itu, sebagai peran pemerintah terhadap kesehatan bayi, munculah sebuah lembaga yang berfungsi sebagai sarana untuk menyalurkan ASI yang disebut dengan Lembaga Donor ASI. Namun dalam Islam terdapat akibat hukum yang terjadi, yaitu status kemahraman. Oleh karenanya, permasalahan tekait donor ASI ini perlu adanya pengkajian terhadap hukum yang ditimbulkannya, sehinggga diketahui apakah donor ASI ini diperbolehkan atau tidak. Dalam hal tersebut, penulis menggunakan pendapat dari Ibnu Hazm dan Imam Nawawi, yang mana kedua ulama tersebut memiliki pendapat yang saling bertolak belakang berdasarkan metode pertimbangan hukumnya. Dari pendapat kedua ulama ini, akan dijadikan sebagai qiyasan untuk mengkaji dan berijtihad mengenai kebolehan adanya donor ASI. Untuk membatasi permasalahan yang dibahas, penulis merumuskan beberapa masalah, diantaranya: Bagaimana analisis pendapat Ibnu Ḥazm dan Imam Nawāwi terkait status kemahraman akibat Radha’ah? dan bagaimana implikasi status kemahraman akibat Radha’ah terhadap hukum donor ASI?. Penelitian ini memiliki dua tujuan, yang pertama untuk mengetahui status kemahraman akibat Radha’ah menurut Ibnu Ḥazm dan Imam Nawāwi. Tujuan yang kedua untuk mengetahui implikasi status kemahraman akibat Radha’ah terhadap hukum donor ASI. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini juga disebut dengan penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan analitis dan pendekatan perbandingan, dengan jenis penelitian kepustakaan. Tehnik yang digunakan penulis dalam mengumpulkan data penelitian ini menggunakan studi pustaka dan analisis yang digunakan, yaitu deskriptif analisis dan content analisis. Hasil dari penelitian ini ialah ada dua pandangan yang berbeda sehingga menimbulkan dua kesimpulan hukum. Pertama donor ASI tidak sama sekali menyebabkan kemahraman karena tidak termasuk kategori Radha’ah. Sebab Radha’ah yang menjadikan status kemahraman hanya dilakukan secara langsung. Hal ini berdasarkan pendapat Ibnu Hazm. Sedangkan pendapat yang kedua mengatakan bahwa donor ASI tidak diperbolehkan karena akan terjadi percampuran nasab. Hal ini menurut pendapat Imam Nawawi bahwa segala apapun bentuk susuan yang terhitung sampai lima kali susuan, maka akan menyebabkan kemahraman.
Zamroni Syakir - Personal Name
TESIS HKI 105
2x4.39
Text
Indonesia
2025
serang
xvii + 172 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...