Detail Cantuman Kembali
Analisis Hukum Islam terhadap Sewa Menyewa (Ijarah) Lahan Pertanian di Desa Lempuyang Kecamatan Tanara Kabupaten Serang
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik muamalah dalam bentuk sewa menyewa lahan pertanian yang umum dilakukan oleh masyarakat Desa Lempuyang. Sewa menyewa (ijarah) merupakan akad yang memberikan manfaat atas suatu objek dengan imbalan tertentu. Fenomena ini menarik dikaji karena terkait dinamika ekonomi masyarakat perdesaan dan perlu dianalisis dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dua hal pokok: pertama, bagaimana sistem sewa menyewa lahan pertanian dilakukan oleh masyarakat di Desa Lempuyang; kedua, bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik akad ijarah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan pendekatan lapangan (field research). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis dengan pendekatan deskriptif berdasarkan teori-teori fikih muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem sewa menyewa lahan di Desa Lempuyang dilakukan dengan metode "ngoyotan", yaitu penyewa membayar di awal tanpa kesepakatan hasil panen. Pemilik lahan hanya menyerahkan lahannya tanpa turut serta dalam pengelolaan. Dari perspektif fikih Islam, praktik ini termasuk akad ijarah yang sah selama memenuhi syarat dan rukun, seperti kejelasan objek sewa, manfaat, dan nilai imbalan. Namun, ditemukan potensi ketidakadilan akibat minimnya administrasi dan kejelasan akad yang dapat memicu sengketa. Oleh karena itu, diperlukan penguatan aspek hukum dan pencatatan akad untuk memastikan keadilan bagi kedua belah pihak.
Diah Suhaesti - Personal Name
SKRIPSI HES 1070
2x4.223
Text
Indonesia
2025
serang
xii + 98 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







