Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Hukum Islam terhadap Penggunaan Logo Halal Tanpa Sertifikasi Halal pada Produk UMKM (Studi Kasus Bubur Istimewa Kel Mustika Jaya, Perum Bumyagara Kota Bekasi)


Latar belakang penelitian ini berangkat dari fenomena maraknya penggunaan logo halal tanpa sertifikasi halal resmi pada produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Praktik ini menimbulkan permasalahan hukum dan etika, terutama bagi konsumen muslim yang menuntut kepastian kehalalan produk sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu kasus yang menjadi fokus penelitian ini adalah penggunaan logo halal tanpa sertifikat oleh pelaku usaha Bubur Istimewa di Kelurahan Mustika Jaya, Perumahan Bumyagara Kota Bekasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apa faktor yang melatarbelakangi penggunaan logo halal tanpa sertifikasi halal pada produk UMKM Bubur Istimewa; dan (2) bagaimana analisis hukum Islam terhadap penggunaan logo halal tanpa sertifikasi halal pada produk tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab pelaku usaha mencantumkan logo halal tanpa sertifikat halal serta untuk menganalisis status hukum penggunaan logo halal tanpa sertifikasi dari sudut pandang hukum Islam. Metode penelitian ini digunakan dengan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum Empiris. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara dengan pelaku usaha, dokumentasi, dan telaah dokumen terkait. Analisis data dilakukan secara deskriptif analitis dengan mengaitkan temuan empiris dengan teori hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan logo halal tanpa sertifikasi halal pada UMKM Bubur Istimewa dilatarbelakangi oleh kurangnya pengetahuan tentang prosedur sertifikasi halal, anggapan bahwa biaya sertifikasi mahal, serta keinginan untuk menarik minat konsumen. Namun, berdasarkan analisis hukum Islam, tindakan tersebut tidak sah dan tidak diperbolehkan, karena termasuk dalam kategori syubhat dan tindakan yang melanggar ketentuan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang merupakan bentuk kewajiban dalam menaati peraturan pemerintah yang mewajibkan sertifikasi sebelum penggunaan label atau logo halal dan merupakan bentuk implementasi dari Hukum Islam itu sendiri yang sesuai misinya adalah kemaslahatan manusia Oleh karena itu, pelaku usaha wajib mengurus sertifikasi halal resmi sebelum mencantumkan logo halal agar tercipta kejelasan, kejujuran, dan keberkahan dalam usaha.
Syafiq Zaidan Hanif - Personal Name
SKRIPSI HES 1069
2x4.2
Text
Indonesia
2025
serang
xv + 97 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...