Detail Cantuman Kembali

XML

Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama Pasangan Poligami Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang)


Penelitian ini membahas praktik pembagian harta bersama pada pasangan poligami di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, dengan tujuan untuk menganalisis konsep keadilan dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Poligami di Indonesia merupakan praktik yang masih terjadi meskipun dibatasi oleh hukum. Permasalahan yang sering muncul adalah pembagian harta bersama setelah terjadinya kematian atau perceraian, di mana hak-hak istri sering kali tidak terpenuhi secara adil. Rumusan masalah dalam penelitian ini Adalah: (1) Bagaimana praktik pembagian harta Bersama dalam perkawinan poligami di Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang?, dan bagaimana pembagian harta bersama tersebut ditinjau dari perspektif hukum Islam dan hukum Positif? Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan praktik pembagian harta bersama pada pasangan poligami di Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang dan untuk menganalisis pembagian harta bersama berdasarkan hukum Islam dan hukum Positif yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan hukum empiris, yaitu mengkaji bagaimana ketentuan hukum normatif diterapkan dalam realitas sosial Masyarakat desa diperoleh melalui wawancara dengan pasangan poligami, keluarga, serta tokoh Masyarakat, dan diperkuat dengan kajian Pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum Islam, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Kecamatan Banjar umumnya menyelesaikan pembagian harta bersama melalui musyawarah keluarga tanpa melibatkan pengadilan. Pendekatan ini dianggap efektif menjaga keharmonisan sosial, tetapi sering mengabaikan keadilan hukum, khususnya bagi istri pertama. Hukum Islam menegaskan bahwa harta bersama dalam perkawinan poligami harus dipisahkan berdasarkan masa perkawinan masing-masing istri sebelum dilakukan pembagian warisan Sementara hukum positif melalui KHI Pasal 94 juga menyatakan bahwa harta bersama dalam perkawinan poligami bersifat terpisah dan berdiri sendiri.
Siti Muniroh - Personal Name
SKRIPSI HKI 738
2x4.39
Text
Indonesia
2025
serang
xv + 104 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...