Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Fiqih Siyasah terhadap Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Ombudsman Republik Indonesia Terkait Pengaduan Sengketa Tanah (Studi Kasus di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten)
Sengketa tanah merupakan persoalan yang sering terjadi di Indonesia, termasuk di Provinsi Banten. Ombudsman Republik Indonesia, berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008, memiliki peran strategis sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dalam menangani laporan masyarakat terkait maladministrasi dalam kasus pertanahan, selain itu untuk mengetahui pandangan fiqih siyasah terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Ombudsman. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana Langkah dan Penyelesaian Ombudsman Provinsi Banten Terhadap Pengaduan Sengketa Tanah (Agraria) Berdasarkan Undang-undang No 37 Tahun 2007 Tentang Ombudsman Republik Indonesia di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten. 2. Bagaimana Tinjauan Fiqh siyasah terhadap Langkah dan Penyelesaian Ombudsman Provinsi Banten Pada Pengaduan Sengketa Tanah (Agraria) Berdasarkan Undang-undnag No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten. Penelitian ini memiliki tujuan: 1. Untuk mengetahui Langkah dan Penyelesaian Ombudsman Provinsi Banten Terhadap Pengaduan Sengketa Tanah (Agraria) Berdasarkan Undang-undang No 37 Tahun 2007 Tentang Ombudsman Republik Indonesia di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten. 2. Untuk mengetahui Tinjauan Fiqh siyasah Syar’iyah terhadap Langkah dan Penyelesaian Ombudsman Provinsi Banten Pada Pengaduan Sengketa Tanah (Agraria) Berdasarkan Undang-undang No 37 Tahun 2007 Tentang Ombudsman Republik Indonesia di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan studi kasus. Sumber data primer di dapatkan langsung dari pihak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, sedangkan data sekunder yaitu bersumber pada buku, jurnal dan artikel ilmiah. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini melalui Observasi, wawancara, dengan pihak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten dan dokumentasi. Data tersebut dianalisis dengan mengurutkan sesuai pembahasan masing-masing dan disusun secara sistematis berdasarkan fakta yang ada. Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu: 1. Langkah dan Penyelesaian Ombudsman Provinsi Banten Terhadap Pengaduan Sengketa Tanah (Agraria) Berdasarkan Undang-undang No 37 Tahun 2008 Dalam memeriksa Laporan, terdapat beberapa langkah penyelesain yaitu Penerimaan pengaduan, Verifikasi Validasi aduan, Mediasi klarifikasi fakta, Nasihat, teguran, pendamaian, Rumusan kesepakatan rekomendasi, dan Pemantauan kesepakatan penegakan moral. 2. Tinjauan Fiqih Siyasah terhadap langkah dan penyelesaian Ombudsman Provinsi Banten terkait Pengaduan Sengketa Tanah (Agraria) sudah sesuai dengan prinsip prinsip lembaga pengawasan dalam fiqh siyasah, yakni prinsip yang terdapat dalam al-amr bi al-ma‟ruf wa al-nahy „an-al-munkar.
Abu Shihab - Personal Name
SKRIPSI HTN 724
342
Text
Indonesia
2025
serang
xiii + 76 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







