Detail Cantuman Kembali
Pengisian Kekosongan Jabatan Gubernur Banten Pada Masa Transisi Pilkada Serentak Tahun 2024 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perspektif Siyasah Dusturiyah.
Pilkada serentak 2024 menyebabkan kekosongan jabatan di beberapa daerah, termasuk Banten, yang diisi melalui penunjukan penjabat gubernur berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun, mekanisme ini menuai persoalan legitimasi karena penjabat tidak dipilih langsung oleh rakyat. Dalam perspektif siyasah dusturiyah, pengisian jabatan harus berlandaskan keadilan dan kemaslahatan umat. Karena itu, penelitian ini menilai legitimasi pengisian jabatan Gubernur Banten pada masa transisi Pilkada 2024 agar selaras dengan prinsip hukum dan nilai-nilai siyasah dusturiyah. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana proses pengisian kekosongan jabatan Gubernur Banten pada masa transisi pilkada serentak tahun 2024 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016? 2) Bagaimana legitimasi pengangkatan Penjabat Gubernur Banten menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016? 3) Bagaimana legitimasi pengangkatan Penjabat Gubernur Banten dalam perspektif siyasah dusturiyah? Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui proses pengisian kekosongan jabatan Gubernur Banten pada masa transisi pilkada serentak tahun 2024 berdasarkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 2) Untuk mengetahui legitimasi pengangkatan Penjabat Gubernur Banten menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 3) Untuk mengetahui legitimasi pengangkatan Penjabat Gubernur Banten dalam perspektif siyasah dusturiyah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang diterapkan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui teknik pengumpulan data kepustakaan (library research). Adapun sumber data yang digunakan terdiri atas data primer, berupa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Proses pengisian kekosongan jabatan Gubernur Banten pada masa transisi Pilkada serentak 2024 dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dengan penunjukan penjabat gubernur oleh presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk menjaga kesinambungan pemerintahan. Secara hukum, mekanisme ini sah dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi serta Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, namun dari sisi demokrasi masih menimbulkan persoalan legitimasi karena penjabat tidak dipilih langsung oleh rakyat. Dalam perspektif siyasah dusturiyah, pengisian jabatan pemerintahan harus berlandaskan prinsip keadilan, amanah, dan kemaslahatan umat, sehingga meskipun sah secara hukum, proses penunjukan penjabat gubernur perlu dilakukan secara transparan, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat agar memiliki legitimasi hukum, politik, dan moral yang kuat.
Dwi Qurrota Ainun - Personal Name
SKRIPSI HTN 722
342.04
Text
Indonesia
2026
serang
xiii + 100 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







