Detail Cantuman Kembali

XML

Pembentukan Daerah Otonomi Baru Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Studi Kasus Usul Pembentukan Cilangkahan Di Kabupaten Lebak)


Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1.Apa alasan utama masyarakat Cilangkahan ingin memisahkan diri dari kabupaten Lebak, dan apa saja faktor pendorong rencana pembentukan daerah otonom baru Cilangkahan?, 2.Apa tantangan dan kendala yang dihadapi dalam proses pemisahan cilangkahan menjadi kabupaten baru?, 3.Bagaimana tinjauan fiqh siyasah dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang pemekaran daerah?Pebelitian ini memiliki tujuan: 1. Untuk mengetahui alasan masyarakat cilangkahan yang ingin memisahkan diri dari kabupaten lebak dan untuk mengetahui faktor apa saja yang mendasari dorongan untuk menjadi kabupaten sendiri. 2. Untuk mengetahui atau menginedtifikasi tangtangan dan kendala yang dihadapi dalam proses pembentukan kabupaten Cilangkahan. 3. Untuk mengetahui bagaimana tinjau fiqh siyasah terhadap pemekaran daerah dalam UU No 23 Tahun 2014. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer di dapatkan langsung dari Ketua bidang Kondolidasi Forkomnas PP DOB Se Indonesia dan Pengurus Bakor Cilangkahan. Serta Akademisi dan Pengurus Bakor Cilangkahan. Sedangkan data sekunder yaitu bersumber pada buku, jurnal dan artikel ilmiah. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini melalui Observasi, wawancara, dengan pihak Pengurus Bakor Cilangkahan. Data tersebut dianalisis dengan mengurutkan sesuai pembahasan masing-masing dan disusun secara sistematis berdasarkan fakta yang ada. Kesimpulan dari Hasil Penelitian ini Yaitu:(1) Alasan Pemekaran Cilangkahan Pemekaran didorong oleh ketimpangan pembangunan antara wilayah selatan (Cilangkahan) dan utara (Rangkasbitung), sulitnya akses layanan publik, serta dorongan untuk percepatan pembangunan, pemerataan pelayanan, pengelolaan potensi lokal, dan penguatan identitas wilayah.(2) Tantangan Pemekaran, Proses pemekaran menghadapi kendala moratorium pemerintah pusat, belum adanya aturan teknis terkait daerah persiapan, keterbatasan infrastruktur dan SDM, tantangan fiskal, serta perlunya dukungan politik dari berbagai pihak. (3). Tinjauan Fiqh Siyasah, Dari perspektif fiqh siyasah, pemekaran dibolehkan selama memenuhi prinsip keadilan, musyawarah, amanah, dan kemaslahatan. UU No. 23 Tahun 2014 selaras dengan prinsip tersebut, dengan moratorium sebagai bentuk kehati-hatian agar pemekaran benar-benar membawa manfaat.
Muhamad Luthfi Ramadhan - Personal Name
SKRIPSI HTN 721
342.04
Text
Indonesia
2025
serang
xiii + 98 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...