Detail Cantuman Kembali

XML

Kewenangangan PTUN dalam Menyelesaikan Perkara No.37/G/2021/PTUN.SRG dan No.35/G/2019/PTUN.SRG Perspektif Siyasah Qadha'iyyah.


PTUN Serang telah mengeluarkan dua putusan yaitu putusan No.37/G/2021/PTUN.SRG dan No.35/G/2019/PTUN.SRG dengan hasil putusan yang berbeda dengan dua kasus serupa sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perbedaan penafsiran hukum di Masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dianalisis Kewenangan PTUN dalam menyelesaikan perkara No.37/G/2021/PTUN.SRG dan No.35/G/2019/PTUN.SRG perspektif Siyasah Qadha’iyyah. Rumusan Masalah dari penelitian ini yaitu bagaimana kewenangan PTUN dalam menyelesaikan sengketa KTUN hasil proses akademik. Serta bagaimana Pandangan Siyasah Qadha’iyyah terhadap kewenangan PTUN dalam Putusan No.37/G/2021/PTUN.SRG dan No.35/G/2019/PTUN.SRG. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan PTUN dalam menyelesaikan sengketa KTUN hasil proses akademik. Serta untuk mengetahui Pandangan Siyasah Qadha’iyyah terhadap kewenangan PTUN dalam Putusan No.37/G/2021/PTUN.SRG dan No.35/G/2019/PTUN.SRG. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan Siyasah Syar’iyyah. Adapun Teknik pengumpulan datanya melalui studi kepustakaan dengan data primer UU No.51 Tahun 2009 dan UU No.30 Tahun 2014, dan data sekunder buku serta jurnal yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian ini yaitu kewenangan PTUN terdapat perbedaan landasan hukum terkait mendefiniskan KTUN yang serupa. Putusan No.35/G/2019/PTUN.SRG menggunakan landasan hukum UU No.30 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa KTUN merupakan tindakan faktual, sehingga dalam putusan ini PTUN dinyatakan berwenang. Sedangkan Putusan No.37/G/2021/PTUN.SRG menggunakan landasan hukum UU No.51 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa KTUN merupakan tindakan hukum tata usaha negara, sehingga dalam putusan ini PTUN dinyatakan tidak berwenang. Berdasarkan Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, yang menyatakan bahwa peraturan baru mengesampingkan peraturan lama, maka definisi KTUN berdasarkan UU No.30 Tahun 2014 mengesampingkan definisi KTUN berdasarkan UU No.51 Tahun 2009, sehingga PTUN dapat dikatakan berwenang. Dalam konsep Siyasah Qadha’iyyah masalah ini hendaknya menggunakan metode sinkronisasi yaitu mencari solusi terhadap perlawanan antara dua dalil yang sama derajatnya
Indar Insani - Personal Name
SKRIPSI HTN 487
2x4.68
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 107 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...