Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahnn 2021 Tentang Kabupaten Layak Anak Dalam Menangani Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Kasus Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan Anak DP2KBP3A Pandeglang)


Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Pandeglang menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak sebagai langkah dalam menjamin hak anak dan mencegah kekerasan, terutama kekerasan seksual. Akan tetapi, tingginya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak menunjukkan bahwa implementasi peraturan tersebut belum berjalan optimal. Rumusan masalah penelitian ini ialah: Bagaimana Peran UPT PPA DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang dan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kabupaten Layak Anak dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak? Apa saja kendala-kendala UPT PPA DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak? Bagaimana tinjauan Fiqh Siyasah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kabupaten Layak Anak? Tujuan Penelitian ini ialah: Untuk mengetahui peran UPT PPA DP2KBP3A dan implementasi Peraturan Daerah dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Mengidentifikasikan kendala-kendala UPT PPA DP2KBP3A dalam menanangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Untuk mendeskripsikan Fiqh Siyasah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan mnggunakan jenis penelitian kualitatif dan pendekatan sosiologis. Dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, dokumentasi. Analisis data dengan cara menganalisis data dari maksud dan tujuan dalam data-data hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan UPT PPA dan DP2KBP3A saling berkontribusi dalam menangani kasus kekerasan seksual. Terdapat kendala utama meliputi keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya komunikasi antara penerima dan pelapor, dan hambatan geografis. Dari perspektif Fiqh Siyasah, pelaksanaan Perda ini merupakan bentuk tanggung jawab kolektif untuk melindungi hak anak dan menciptakan lingkungan yang aman serta layak bagi tumbuh kembang anak.
Shella Puspita Sari - Personal Name
SKRIPSI HTN 720
344.03
Text
Indonesia
2025
serang
xiv + 71 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...