Detail Cantuman Kembali
Implementasi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Al-Qardh di BMT BUMI Bekasi (Studi Kasus Pada Produk Pembiayaan Qardh Kebaikan)
Salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam upaya pembangunan perekonomian adalah perbankan syariah, selain bebas bunga bank syariah juga mempunyai tujuan pencapaian kesejahteraan. Akan tetapi, operasionalisasi bank syariah kurang menjangkau masyarakat kecil dan menengah, terutama di daerah, sehingga dibutuhkan kehadiran BMT ditengah-tengah masyarakat. Dalam kegiatannya BMT mengembangkan usaha-usaha produktif dalam investasi ataupun kegiatan-kegiatan yang meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha kecil dan menengah baik menabung ataupun menunjang kegiatan ekonomi mereka. Oleh sebab itu, di dalamnya hadir salah satu akad yang berorientasi pada sektor sosial yang tujuannya untuk membantu masyarakat, yaitu qardh. Akad ini dananya diambil dari modal BMT dan dapat digunakan untuk membantu nasabah yang membutuhkan dana dalam jangka pendek. Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana mekanisme produk pembiayaan qardh kebaikan di BMT BUMI Bekasi?, (2) Bagaimana implementasi fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-qardh di BMT BUMI Bekasi pada produk pembiayaan qardh kebaikan? Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui Bagaimana mekanisme produk pembiayaan qardh kebaikan di BMT BUMI Bekasi, (2) Mengetahui Bagaimana implementasi fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.19/DSN- MUI/IV/2001 tentang al-qardh di BMT BUMI Bekasi pada produk pembiayaan qardh kebaikan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian lapangan (Field Research) dan metode kualitatif, metode penelitian hukum empiris. Adapun teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Adapun hasil analisis diketahui bahwa pelaksanaan qardh di BMT Bumi Bekasi sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001. Hal tersebut dibuktikan dengan sudah terpenuhinya rukun dan syarat qardh ketika akad tersebut dilaksanakan. Mulai adanya peminjam (anggota BMT Bumi Bekasi) yang membutuhkan dana terdesak, adanya pemberi pinjaman (Pihak BMT Bumi Bekasi), adanya jumlah dana, dan terakhir adalah ijab qabul (kesepakatan antara pemberi pinjaman dan peminjam). Selain itu tidak adanya tambahan biaya lain selain biaya administrasi yang dibebankan kepada anggota yang mengajukan pinjaman Qardh kebaikan tersebut.
Taufiqurrahman - Personal Name
SKRIPSI HES 1066
334
Text
Indonesia
2025
serang
xv + 137 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







