Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Hukum Islam terhadap Perkawinan Orang dengan Gangguan Bipolar (Studi Kasus Di Desa Pasirnangka Kecamatan Tigaraksa Tangerang)


Latar belakang penelitian berangkat dari realitas sosial bahwa setiap manusia, termasuk penderita gangguan bipolar, memiliki hak yang sama untuk melangsungkan pernikahan. Namun demikian, kondisi kejiwaan yang tidak stabil seringkali menimbulkan permasalahan, seperti keabsahan akad nikah, pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri, serta keberlangsungan rumah tangga. Di tengah masyarakat, perkawinan penyandang bipolar masih dipandang kontroversial, karena sebagian pihak menganggap ketidakstabilan mental dapat menghalangi sahnya akad nikah maupun menjadi sebab timbulnya problem rumah tangga. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana perilaku pengidap bipolar dalam kehidupan sehari-hari, dan (2) bagaimana analisis hukum Islam terhadap kehidupan perkawinan orang dengan gangguan bipolar. Dari rumusan masalah tersebut, penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui secara faktual kehidupan sehari-hari pengidap bipolar, khususnya setelah menikah, serta (2) menganalisis sah tidaknya perkawinan penyandang bipolar berdasarkan perspektif hukum Islam, dengan pendekatan maqāṣid al-syarī„ah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pihak KUA Tigaraksa, pasangan penyandang bipolar, keluarga, dan masyarakat sekitar, serta melalui observasi langsung dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif-analitis dengan pisau analisis maqāṣid al syarī„ah yang menitikberatkan pada lima pokok utama, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) dalam kehidupan sehari-hari, penderita bipolar di Desa Pasirnangka mampu berinteraksi sosial, bekerja, dan menjalani rumah tangga meskipun dengan dinamika naik-turun kondisi psikologis. Saat mengalami fase stabil, penderita dapat melaksanakan kewajiban rumah tangga sebagaimana mestinya, sedangkan pada fase kambuh dibutuhkan dukungan keluarga untuk menjaga keharmonisan rumah tangga; (2) dari perspektif hukum Islam, perkawinan penyandang bipolar tetap sah selama akad nikah dilakukan dalam keadaan sadar dan memenuhi rukun serta syarat pernikahan, yakni adanya mempelai, wali, saksi, serta ijab qabul yang sah. Islam tidak menghalangi hak penyandang bipolar untuk menikah, selama mampu menjalankan hak dan kewajibannya. Dari sudut pandang maqāṣid al-syarī„ah, perkawinan tersebut dibolehkan selama dapat menjaga kemaslahatan, mencegah mudarat, serta memberikan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, dan keturunan.
Iip Saepul Millah - Personal Name
SKRIPSI HKI 747
2x4.39
Text
Indonesia
2025
serang
xiii + 90 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...