Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Siyasah Qadhaiyah Terhadap Justice Collaborator Dalam Penanganan Korupsi Berdasarkan UU No.31/2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ditinjau dari siyasah qadhaiyah pemberian perlindungan dan keringanan hukuman bagi pelaku koruptor sebagai justice collaborator menimbulkan pertanyaan apakah sejalan dengan prinsip syara' atau justru mendorong dan mendorong nilai-nilai keadilan. Rumusan masalah 1. Bagaimana pandangan siyasah qadhaiyah terhadap perlindungan hukum bagi pelaku koruptor sebagai justice collaborator berdasarkan UU No.31/2014? 2. Bagaimana pandangan siyasah] qadhaiyah terhadap pemberian penghargaan berupa sanksi keringanan hukuman pelaku koruptor sebagai justice collaborator berdasarkan UU No.31/2014? Tujuan penelitian 1. Untuk melihat wawasan siyasah qadhaiyah terhadap perlindungan hukum yang diberikan kepada pelaku korupsi sebagai justice collaborator dalam penanganan kasus korupsi. 2. Untuk melihat wawasan siyasah qadhaiyah terhadap pemberian hukuman keringanan hukuman bagi pelaku koruptor sebagai justice collaborator dalam penanganan kasus korupsi berdasarkan UU No.31/2014. Metode yang digunakan hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach). Teknik pengumpulan data menggunakan studi perpustakaan terhadap bahan hukum primer yaitu UU No.31/2014, kitab Al-Ahkam As-sulthaniyyah dan bahan hukum sekunder dengan analisis data deskriptif analitis. Perlindungan hukum bagi justice collaborator dapat dibenarkan dalam siyasah qadhaiyah demi kemaslahatan dan kelancaran peradilan tanpa menghapus pertanggungjawaban pelaku. Keringanan hukuman bagi pelaku korupsi tidak sejalan dengan prinsip tersebut karena korupsi dipandang sebagai jarimah taʼzir yang tidak mengenal pengurangan sanksi, dan berpotensi menyebarkan keadilan syara' yang menuntut kesetaraan tanggung jawab hukum.
Huges Zahara - Personal Name
SKRIPSI HTN 719
341.48
Text
Indonesia
2025
serang
xviii + 114 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







