Detail Cantuman Kembali

XML

Living Hadis Pemahaman Pedagang terhadap Fenomena Jual Beli Gharar (Studi Kasus Pada Peternak Kambing Di Kasemen Kota Serang)


Jual beli merupakan aktivitas ekonomi yang memiliki implikasi hukum dan sosial yang luas dalam masyarakat. Dalam Islam, prinsip keadilan dan transparansi sangat ditekankan dalam setiap transaksi untuk menghindari unsur eksploitasi dan ketidakpastian. Salah satu konsep penting dalam hukum Islam terkait jual beli adalah gharar, yaitu ketidakpastian dalam akad yang berpotensi merugikan salah satu pihak. Fenomena ini yang menjadi ketertarikan peneliti terhadap jual beli Gharar, maka dari itu jual beli gharar akan menjadi topik pembahsan dengan dua rumusan masalah yakni : (1) Bagaimana jual beli gharar dalam perspektif hadits? (2) Bagaimana pendapat pedagang ternak kambing di kecamatan kasemen terhadap jual beli gharar? Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji jual beli gharar dalam perspektif hadits serta memahami bagaimana konsep ini diterapkan dalam praktik jual beli ternak kambing oleh seorang pedagang di Kecamatan Kasemen. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode metode penelitian lapangan (field research) yakni menelusuri secara langsung informasi yang terkait, penelitian ini menganalisis pemahaman dan praktik jual beli yang dilakukan oleh pedagang ternak kambing terkait unsur gharar. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam untuk menggali perspektif pedagang terhadap konsep gharar dalam transaksi mereka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman pedagang terhadap jual beli gharar dipengaruhi oleh pengalaman dagang, lingkungan ekonomi, serta kebiasaan lokal dalam transaksi. Meskipun hadits memberikan panduan mengenai larangan transaksi yang mengandung ketidakpastian, dalam praktiknya pedagang memiliki interpretasi yang bervariasi terhadap penerapan aturan ini.
SUHANDA - Personal Name
SKRIPSI IH 172
2x2
Text
Indonesia
2025
serang
xxii + 94 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...