Detail Cantuman Kembali

XML

Pengisian Jabatan dalam Masa Transisi Kepala Daerah di Indonesia Perspektif Hukum Tata Negara


Skripsi ini melatar belakangi dengan aadanya Penundaan Pilkada tahun 2022 2023 yang menyebabkan kekosongan jabatan kepala daerah di 271 wilayah yang diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah melalui penunjukan oleh pemerintah pusat. Proses ini menimbulkan problematika dalam praktik ketatanegaraan dan demokrasi lokal, karena dilakukan tanpa melibatkan DPRD dan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Selain itu, kewenangan Pj yang terbatas dinilai kurang mampu menjawab kebutuhan strategis di daerah, sehingga menimbulkan potensi stagnasi dan konflik kepentingan selama masa transisi menuju Pilkada Serentak 2024. Rumusan Masalahnya,Yaitu : 1) bagaimana kesesuaian mekanisme penunjukan Pj Kepala Daerah dengan prinsip hukum yang ditegaskan dalam Putusan MKRI Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan 15/PUU-XX/2022; 2) bagaimana peran dan kewenangan Pj dalam masa transisi menurut hukum tata negara; dan 3) bagaimana tinjauan fiqh siyasah terhadap penunjukan penjabat kepala daerah selama masa transisi. Tujuan dari penelitian ini untuk dapat 1) menganalisis legalitas dan efektivitas penunjukan Pj Kepala Daerah dalam konteks masa transisi kekuasaan daerah, 2) menilai kesesuaiannya dengan prinsip demokrasi dan hukum tata negara, dan 3) mengevaluasi justifikasi keagamaannya melalui tinjauan fiqh siyasah. Metode Penelitian, peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dimana hukum normatif tersebut dapat menjelaskan tentang peraturan perundang-undangan dan menganalisis hukum normatif yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta research dari beberapa buku, jurnal ilmiah dan beberapa peraturan perundang-undangan. Dan terakhir kesimpulan penelitian, 1) penunjukan Pj Kepala Daerah memiliki dasar hukum yang sah, namun belum sepenuhnya mencerminkan prinsip demokrasi yang substantif karena minimnya partisipasi publik dan lemahnya pengawasan terhadap kewenangan Pj, 2) Dalam perspektif Hukum Tata Negara, Pj Kepala Daerah memiliki mandat untuk menjalankan tugas pemerintahan secara penuh sebagaimana kepala daerah definitif, namun dibatasi dalam kewenangan strategis seperti mutasi jabatan, pemekaran wilayah, dan pembuatan kebijakan jangka panjang.Dalam praktiknya, terdapat potensi penyalahgunaan kekuasaan karena belum adanya regulasi pelaksana yang rinci dan akuntabel, 3) Secara fiqh siyasah, penunjukan ini dibolehkan selama dilakukan untuk kemaslahatan publik dan dalam batas-batas keadilan, namun tetap membutuhkan pembenahan agar tidak menyimpang dari nilai-nilai keadilan dan transparansi dalam kepemimpinan.
Rima Nia Fella - Personal Name
SKRIPSI HTN 723
342
Text
Indonesia
2025
serang
xiii + 103 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...