Detail Cantuman Kembali
Implementasi Fungsi dan Kedudukan Penyuluh Agama Islam dalam Pencegahan Perkawinan Dini Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 (Studi Kasus di KUA Kecamatan Batuceper Kota Tangerang)
Perkawinan dini masih menjadi permasalahan sosial yang ditemukan di Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, walaupun pemerintah telah menetapkan batas usia perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Untuk membantu mencegah praktik tersebut, Penyuluh Agama Islam dari Kantor Urusan Agama (KUA) berperan dalam memberikan penyuluhan, pembinaan, serta edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya kesiapan usia, mental, dan spiritual sebelum menikah. Rumusan masalah penelitiannya adalah: 1. Bagaimana bentuk pelaksanaan dan peran penyuluh agama islam dalam pencegahan perkawinan dini berdasarkan UU No. 16 tahun 2019 di KUA Kecamatan Batuceper Kota Tangerang? 2. Bagaimana kendala dan upaya yang dilakukan penyuluh agama Islam dalam melaksanakan pencegahan perkawinan dini di KUA Kecamatan Batuceper Kota Tangerang?. Tujuan penelitiannya adalah: 1. Untuk mendeskripsikan bentuk pelaksanaan dan peran Penyuluh Agama Islam dalam pencegahan perkawinan dini berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 di KUA Kecamatan Batuceper Kota Tangerang.2. Untuk menganalisis kendala dan upaya yang dilakukan Penyuluh Agama Islam dalam melaksanakan pencegahan perkawinan dini di KUA Kecamatan Batuceper Kota Tangerang. Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Dengan menggunakan sumber data premier dan sumber data sekunder. Dan teknik pengumpulan data penulis peroleh observasi, wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukan: 1. Penyuluh Agama Islam di KUA Kecamatan Batuceper Kota Tangerang telah berperan aktif dalam mencegah perkawinan dini melalui kegiatan penyuluhan, bimbingan perkawinan, serta sosialisasi di sekolah dan majlis taklim. Upaya ini dilakukan untuk menanamkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesiapan usia, mental, dan spiritualsebelum menikah sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. 2. Dalam pelaksanaanya, penyuluh menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia, minimnya anggaran, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap resiko perkawinan dini. Meski demikian, penyuluh tetap berkomitmen melalui berbagai upaya seperti penyuluhan rutin, sosialisasi pentingnya Pendidikan, dan penguatan peran orang tua dalam membimbing anak.
Sawaludin Fikri - Personal Name
SKRIPSI HKI 745
2x4.39
Text
Indonesia
2025
serang
xiv + 86 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







