Detail Cantuman Kembali
Analisis Pemberian Potongan Harga Pada LinkAja Syariah Menurut Fatwa DSN-MUI Dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Potongan harga sebagai strategi pemasaran untuk menarik pengguna pada LinkAja Syariah. Potongan harga ini Menimbulkan isu kepatuhan terhadap prinsip muamalah syariah, karena dana pengguna dikelola dengan akad qardh yang berpotensi mengandung unsur riba jika tidak sesuai fatwa DSN-MUI. Rumusan masalah penelitian: (1) Bagaimana Mekanisme Pemberian Potongan Harga Pada Layanan LinkAja Syariah? dan (2) Bagaimana Kesesuaian Pemberian Potongan Harga Pada LinkAja Syariah Terhadap Fatwa DSN-MUI dan Peraturan OJK? Tujuan penelitian: (1) Untuk Mengetahui Mekanisme Pemberian Potongan Harga Pada Layanan LinkAja Syariah, serta (2) Untuk Menganalisis Kesesuaian Pemberian Potongan Harga Pada LinkAja Syariah Terhadap Fatwa DSN-MUI dan Peraturan OJK. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi dokumentasi dan analisis konten pada data primer dan sekunder yang berasal dari sumber resmi LinkAja Syariah, fatwa DSN-MUI, dan peraturan OJK. Hasil penelitian: (1) mekanisme pemberian potongan harga pada LinkAja Syariah dilakukan melalui dana promosi internal perusahaan dan dana promosi dari merchant yang bekerjasama, dengan akad hibah (pemberian sukarela). dan pada transaksinya menggunakan akad qardh (pinjaman tanpa imbalan) (2) pada praktiknya LinkAja Syariah sudah sesuai Fatwa DSN-MUI No. 116/2017 dalam akad Qardh (top-up), Wakalah bil Ujrah (agen), Bai’-Ijarah (merchant/tarik tunai). Potongan harga dari anggaran promosi Perusahaan/merchant sebagai hibah sukarela, hindari riba. Sementara itu dari sisi peraturan OJK, mekanisme promo ini sudah sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi terkait pemisahan dana dan perlindungan konsumen karena syarat dan ketentuan sangat transparan.
Siti Nurmayada - Personal Name
SKRIPSI HES 1065
2x4.2
Text
Indonesia
2026
serang
xiii + 74 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







