Detail Cantuman Kembali
Hak Khiyar Dalam Transaksi Jual Beli Pakaian Melalui E-Commerce (TikTok Shop) Dengan Sistem Pembayaran Cash On Delivery Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Toko Aky Citra Raya Cikupa Kabupaten Tangerang)
Penggunaan hak khiyar dalam transaksi jual beli pakaian melalui platform e-commerce TikTok Shop dengan sistem pembayaran di Tempat (COD) Popularitas TikTok Shop dan permasalahan perlindungan konsumen contohnya seperti ketidaksesuaian produk, yang menimbulkan pertanyaan apakah hak khiyar dapat diterapkan serta apakah sistem cash on delivery dapat memenuhi prinsip syariah. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : 1. Bagaimana pelaksanaan hak khiyar dalam transaksi jual beli pakaian melalui e-commerce dengan sistem Cash On Delivery (COD)? 2. Bagaimana sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) dalam jual beli pakaian melalui e-commerce? 3. Bagaimana hukum pembatalan transaksi jual beli pakaian melalui e-commerce dalam pembayaran Cash On Delivery (COD) 4. Bagaimana penyelesaian sengketa akibat pembatalan transaksi dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah? Adapun penelitian ini bertujuan : 1. Untuk mengetahui pelaksanaan hak khiyar dalam transaksi e-commerce dengan sistem Cash On Delivery 2. Untuk memahami sistem pembayaran Cash On Delivery dalam jual beli pakaian melalui e-commerce 3. Untuk menganalisis hukum pembatalan transaksi jual beli pakaian melalui e-commerce dalam pembayaran Cash On Delivery 4. Untuk meneliti mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul akibat pembatalan transaksi dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan dan pendekatan sosiologis, sumber data penelitian meliputi data primer dan data sekunder adapun yang menjadi sumber data primer yaitu responden dan pihak toko, teknis pengolahan data menggunakan klarifikasi data, reduksi data, dan kesimpulan serta teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu: 1. Transaksi jual beli melalui e-commerce terdapat khiyar dimana konsumen berhak untuk menyatakan batal jika barang yang dikirimkan baik waktu maupun bentuk yang dikirimkan tidak sesuai dengan perjanjian. 2. Sistem pembayaran transaski melalui COD (Cash on Delivery) sehingga pembayaran dilakukan setelah barang diterima oleh konsumen, sehingga memungkinkan konsumen untuk melakukan pembayaran atau penerimaan sesuai konsep syariah. 3. Pembatalan transaksi terjadi ketika barang yang dipesan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dan pelanggan biasa mengembalikan barang kepada produsen atau pemilik toko. 4. Adapun penyelesaian sengketa yang ditempuh melalui jalur hukum dan diselesaikan oleh badan arbitrase itu tidak pernah ada, akan tetapi penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah melalui chat diplatfrom.
Nabila Salsa Kadih - Personal Name
SKRIPSI HES 1062
2x4.21
Text
Indonesia
2025
serang
xiii + 114 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







