Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Mudharabah Pada Produk Simpanan Berjangka Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No.03/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Deposito Syariah (Studi Kasus di Koperasi Syariah BMI Area Pandeglang)


Simpanan berjangka di Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI) menggunakan akad mudharabah dengan sistem bagi hasil sebesar 10,5% per tahun sesuai tenor yang disepakati. Namun, jika anggota mencairkan dana sebelum jatuh tempo, dikenakan penalti sebesar 10% dari total nominal simpanan. Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaiannya dengan prinsip mudharabah dalam hukum Islam, yang mengatur bahwa modal tidak boleh dikurangi tanpa kerugian nyata. Perumusan masalah dalam penelitian ini Adalah : 1). bagaimana proses Praktik akad mudharabah pada simpanan berjangka di koperasi syariah benteng mikro Indonesia area majasari, mandalawangi, cimanuk berdasarkan Fatwa DSN MUI No.03/DSN-MUI/IV/2000 tentang deposito syariah? 2.) bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap akad Mudharabah pada praktik simpanan berjangka di koperasi benteng mikro Indonesia area majasari, mandalawangi, cimanuk? Tujuan penelitian ini Adalah : 1) untuk mengetahui proses praktik Akad Mudharabah pada simpanan berjangka di koprasi BMI area Majasari, Mandalawangi, Cimanuk berdarkan fatwa DSN MUI No.3/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito. 2). Untuk Mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap akad Mudharabah pada prakti simpanan berjangka di koperasi Syariah BMI area Majasari, Mandalawangi, Cimanuk. Penelitian ini merupakan studi kasus dengan menggunakan metode kualitatif, yang bertujuan untuk memperoleh data secara langsung melalui studi lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam atau disebut juga field research menggunakan teknik analisis data normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan akad mudharabah dalam simpanan berjangka di Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI) Cabang Majasari, Cimanuk, dan Mandalawangi telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Jumlah nasabah masing-masing Area yaitu Majasari sebelas orang, Cimanuk delapan orang, dan Mandalawangi sepuluh orang. Hal ini tercermin dari adanya perjanjian tertulis antara koperasi dan anggota yang telah disepakati sebelumnya. Akad Mudharabah dapat dilakukan secara tertulis dan harus dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat. Namun demikian, terdapat praktik pengenaan denda sebesar 10% dari Jumlah simpanan kepada nasabah yang mencairkan simpanan sebelum jatuh tempo, yang menurut hukum Islam tidak diperbolehkan karena termasuk unsur riba, mengingat adanya tambahan pembayaran tanpa adanya aktivitas usaha yang mendasarinya.
Rizky Faizal Firmansyah - Personal Name
SKRIPSI HES 1064
334
Text
Indonesia
2025
serang
xvi + 66 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...